Bandung - Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mempersiapkan desain penyelenggaraan PP 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkotika. Sebagai lokasi rehabilitasi, akan disiapkan blok khusus untuk pecandu narkoba di lembaga permasyarakatan.
"Sekarang kita dengan BNN lagi mendesign bagaimana pola penyelenggaraannya, termasuk tempat-tempat rehabilitasi. Jadi program kita akan kita sepakati di beberapa lembaga-lembaga pemasyarakatan yang ada di provinsi itu akan kita tunjuk atau kita tempatkan blok-blok khusus untuk rehabilitasi," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat ditemui usai acara Peresmian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (9/5/2011).
Namun ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa lokasi rehabilitasi akan ditempatkan di puskesmas atau rumah sakit seperti yang diusulkan Kementrian Kesehatan.
"Nanti kita duduk bersama termasuk dari Kementrian Kesehatan. Karena memang panti rehablitasi itu diminta disediakan dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan. Itu hanya untuk antisipasi sementara kalau tidak ada tempat. Mereka kan direhabilitasi itu kan bukan berarti pulang. Tentu ini memerlukan tempat yang begitu banyak. Sementara lembaga pemasyarakatan kan kita sudah punya blok, mungkin diantara blok yang kita punya itu kita pisah. Khusus kita sterilkan untuk rehabilitasi narkoba," jelasnya.
Kesepakatan dengan BNN, jika pecandu narkoba tertangkap untuk yang pertama kalinya membawa narkoba dibawah 1 gram, maka polisi tidak akan mempidanakannya melainkan menyerahkannya ke lokasi rehabilitasi. Namun jika tertangkap kedua kalinya, maka akan langsung ditindak.
"Makanya kita nanti akan kerjasama dengan pihak kepolisian, kita duduk bersama. Kasian kan mereka itu. Batasannya 1 gram ke bawah, dan mereka itu bukan pengedar. Tapi kalau setengah gram tapi pengedar, itu beda lagi," katanya.
Namun batasan 1 gram itu tidak berlaku untuk semua jenis narkoba, karena setiap jenis ada klasifikasi masing-masing.
"Ada kulifikasinya, tapi saya lupa. Tapi yang sabu-sabu yang 1 gram itu," tutur Patrialis.
Patrialis berharap implementasi PP tersebut dapat dilaksanakan tahun 2011 ini.
(tya/avi)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago