-

Monday, May 23, 2011

Mantan Ketua BK DPRD Jabar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bandung - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Ketua BK DPRD Jabar yang juga Mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia pidana penjara 4,5 tahun. Maman pun diminta membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 548 juta.

Tak hanya Maman, Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Subang Tatum Darajatun juga dituntut 4,5 tahun dengan denda yang lebih besar yaitu Rp 571 juta.

Tuntutan tersebut bukanlah dari dakwaan primer JPU, melainkan subsider. JPU yang diketuai oleh Teguh Haryanto membebaskan keduanya dari dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subsider sendiri yaitu Pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka turut atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kesempatan atau sarana karena jabatan yang ada, yang berpeluang merugikan keuangan negara," ujar JPU yang membacakan berkas dakwaan secara bergantian di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (23/5/2011).

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara pada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya pun diharuskan membayar uang pengganti terhadap negara. Terdakwa I yaitu Maman Yudia diharuskan membayar Rp Rp 548.527.420 dan Terdakwa II yaitu Tatum Darajatun sebesar 571.097.420

"Dengan ketentuan, jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai ketetapan hukum yang sah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata JPU.

Namun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukpi untuk membayar uang pengganti, maka uang pengganti pada negara diganti dengan pidana penjara.

"Masing-masing selama 2 tahun 3 bulan," katanya.

Kedua terdakwa yang duduk bersebelahan di bangku terdakwa terlihat seksama mendengarkan tuntutan dibacakan. Keduanya mengenakan pakaian serupa, yitu kemeja putih lengan panjang, celana pantalon hitam dan sepatu vantopel hitam. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/6/2011) mendatang.

Maman Yudia menjadi terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp. 1,1 miliar dalam kasus lelang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Saat ia menjabat sebagai wakil bupati Subang dan menjadi Pejabat Bupati menjelang pemilukada 2008, ia membuat kebijakan, melelang 140 unit mobil dinas dan 298 unit sepeda motor, termasuk mobil dinas yang selama ini digunakan dirinya, dengan harga murah. Padahal kendaraan tersebut belum waktunya diikutsertakan dalam lelang. Akibat kebijakannya tersebut Negara dirugikan Rp 1,1 miliar.

(tya/ern)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment