shutterstock ILUSTRASI: Merujuk data tahun 2009, sebesar 1,99 persen penduduk Indonesia telah menyalahgunakan narkoba. KEDIRI, KOMPAS - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang pengedar. Dari mereka disita 17.000 butir pil jenis dobel L serta 0,2 gram sabu.Menurut Komisaris Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, saat gelar perkara, Selasa (10/5), , barang bukti itu disimpan kedua tersangka di sarung, kandang ayam, serta bawah kasur tersangka.Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Didik alias Tuwek (29), warga lingkungan Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia ditangkap di Tamanan, Kecamatan Mojoroto.Dari tangan tersangka, petugas menemukan 5.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam sarung yang tengah ia kenakan. "Awalnya dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan," ujar Komisaris Surono.Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap Edi Suasono Utomo (38), warga desa Mbobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Awalnya petugas sempat terkecoh saat menangkap tersangka Edi, sebab tidak ditemukan bukti apapun. Namun setelah diperiksa dengan teliti, petugas menemukan 12.000 butir pil dobel L yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya.Bahkan kemudian ditemukan pula satu bungkusan plastik kecil yang berisi sabu seberat 0,2 gram yang disimpan dibawah kasur tempat tidur Suasono."Tersangka ini hampir mengecoh petugas," lanjut Surono.Tersangka Edi mengelak jika barang tersebut adalah miliknya. Ia berdalih bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya. "Kalau sabu memang milik saya, sedangkan dobel L saya dititipi teman," aku Edi, saat berada di markas polres.Sementara tersangka Didik, mengaku belum lama menggeluti usaha yang bertentangan dengan hukum itu. Ia nekat menjual narkoba karena mendapat keuntungan yang lumayan banyak. "Saya dapat untung Rp.50.000 setiap dapat menjual 1000 butir dobel L," kata Didik.Saat ini Edi dan Didik masih mendekam di tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sementara petugas, masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar."Untuk tersangka Edi Suasono dikenakan pasal berlapis yaitu UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara Tersangka Didik dikenakan UU Kesehatan," ucap Surono.