K9-11 Sepasang pelajar yang diduga melakukan perbuatan asusila, diamankan oleh satpol PP Kendal, Jawa Tengah, Senin (9/5/2011). KENDAL, KOMPAS - Sepasang pelajar diamankan polisi pamong praja (Satpol PP) Kendal, Senin (9/5/2011) karena disangka melakukan perbuatan asusila di rumah kosong di Dukuh Saribaru, Desa Purwosari Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Eva Arvianti, warga Magelung Kaliwungu Selatan yang masih duduk di kelas III SMP Swasta Kaliwungu diamankan bersama pacarnya, Ahmad Tri Rahardjo, warga Plantaran Kaliwungu, siswa kelas 1 SMA swasta Kaliwungu. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Fery Bonay, pihaknya melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari warga. Setelah pihaknya datang ke lokasi, diketahui rumah kosong yang ditinggal pergi luar kota sama pemiliknya tersebut dalam keadaan terkunci rapat. Lalu, pintu rumah pun diketuk. "Setelah mereka membuka pintunya, kami lngsung mengamankan mereka ke kantor," kata Fery. Ia menambahkan, tidak ada perlawanan dalam penggrebakan itu. Fery, mengaku akan terus mengwasi rumah kosong, yang menurut informasi warga sering digunakan para pelajar untuk berbuat asusila. "Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Pelacuran, mereka bisa dijerat hukuman penjara 3 bulan dan denda uang paling banyak Rp 50 juta. Tapi karena masih sekolah, mereka akan kami serahkan kepada orang tua dan gurunya supaya diberi pembinaan," katanya. Dalam penggrebekan itu, di dalam tas sang wanita ditemukan obat menstruasi. Sementara itu, Ahmad Tri Raharjo, salah satu pelaku, mengaku kalau dirinya tidak berbuat apa-apa. Ia hanya istirahat karena sakit dan minta ditemani pacarnya. "Saya sakit. Badan saya panas. Saya sudah ijin ke sekolah kalau tidak masuk," kata Ahmad. Namun demikian, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.