K19-11 Anggota MUI, Polresta dan Satpol PP Pasuruan saat merazia minuman keras di sejumlah swalayan, Selasa (21/06/2011). PASURUAN, — Majelis Ulama Indonesia Kota Pasuruan bersama Polresta Pasuruan menggelar razia minuman keras di sejumlah swalayan. Hasilnya, 18 swalayan dari 20 swalayan ditemukan menjual minuman keras, Selasa (21/6/2011).Minuman keras dari 18 swalayan tersebut tidak langsung disita, baik oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Pasuruan (MUI Pasuruan) maupun Poresta Pasuruan. Mereka hanya mengecek satu demi satu kandungan alkohol dari jenis minuman keras tersebut. Rata-rata kandungan alkohol tidak lebih dari 5 persen. "Hanya ini minuman keras yang kami jual" ungkap salah satu penjaga swalayan yang tidak mau disebutkan namanya.Kedatangan anggota MUI, polisi, dan petugas dari Satpol PP tersebut memang sempat membuat kaget penjaga sejumlah swalayan. Pasalnya, razia minuman keras yang setiap tahun digelar secara bersama-sama itu hanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan.Meski dalam razia itu tidak ditemukan minuman keras beralkohol lebih dari 5 persen, Ketua Fatwa MUI Pasuruan Abu Bakar Assegaf mengatakan, razia dan operasi seperti itu tetap akan digelar secara rutin karena pada tahun ini, MUI bersama DPRD setempat sedang melengkapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Raperda Miras)."Ini sekaligus menjadi masukan untuk wakil rakyat di Pasuruan bahwa banyak toko atau swalayan yang menjual minuman keras," Ujar Abu Bakar Assegaf.Selain untuk kepentingan Raperda Miras, MUI menilai bahwa tingkat kejahatan di Kota Pasuruan menunjukkan bahwa kejahatan yang kerap dilakukan oleh anak remaja juga tidak terlepas dari mudahnya membeli miras di swalayan. MUI sebelumnya juga mencatat bahwa tingkat konsumen miras di Kota Pasuruan sudah mencakup usia remaja pada dua tahun terakhir."Saya sendiri mengetahui bahwa membeli miras saat ini sama mudahnya dengan membeli permen. Untuk itu, saya harap mereka (pemilik swalayan) menarik mirasnya," ujarnya.Menyusul imbauan tersebut, MUI bersama Satbimas Polresta Pasuruan dan Satpol PP akan membuat surat edaran bersama terkait larangan menjual minuman keras jenis apa pun di Kota Pasuruan selama Ramadhan.
sumber : www.kompas.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago