Oleh Dr A Ilyas Ismail
Fitnah dalam bahasa Alquran sangat berbeda pengertiannya dengan fitnah dalam bahasa kita (Indonesia). Menurut pakar bahasa, al-Ishfahani, dalam bahasa Arab, fitnah mengandung makna (dasar) pembakaran emas (logam mulia) agar bersih dan terlepas dari unsur-unsur yang rendah (idzkhal al-zhahab al-nar litadzhar jaudatuh min rada'atih). Selanjutnya, kata fitnah digunakan untuk arti sesuatu yang berat dan yang memberatkan (al-syiddah).
Dalam Alquran, kata fitnah dalam berbagai bentuknya diulang sebanyak 44 kali dan digunakan untuk beberapa makna. Pertama, fitnah berarti al-ikhtibar, yaitu ujian dan cobaan, seperti pada ayat, "Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan." (QS al-Anfal [8]: 28) dan ayat "Wa fatannaka futuna" yang artinya, "Dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan." (QS Thaha [20]: 40).
Kedua, fitnah berarti al-bala', yaitu bencana (QS al-Anfal [8]: 25) atau siksaan dan penganiayaan yang sangat kejam dan melampaui batas-batas peri kemanusiaan, seperti interogasi disertai penyiksaan yang biasa dilakukan di tempat tahanan atau penjara. Pernyataan Alquran bahwa "Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan" (QS al-Baqarah [2]: 191) dimaksudkan untuk makna kedua ini. Hal ini disebabkan mati (dibunuh) tentu lebih ringan daripada dibiarkan hidup, tetapi disiksa secara biadab.
Ketiga, makna lain dari fitnah adalah al-'adzab, yaitu siksa Allah di akhirat. Ayat "Fadzuqu fitnatakum", menurut Imam Zamahsyari, pastilah bermakna azab. Jadi, ayat itu berarti, "Rasakanlah siksaanmu itu. Inilah azab yang dulu kamu minta untuk disegerakan." (QS al-Dzariyat [51]: 14).
Lain dalam bahasa Arab, lain pula dalam bahasa Indonesia. Kata fitnah, meskipun diserap dari bahasa Arab apa adanya, makna dan penggunaannya dalam bahasa kita sangat berbeda. Dalam bahasa kita, fitnah diartikan sebagai perkataan (tanpa dasar) yang dilancarkan untuk menjatuhkan atau merendahkan martabat seseorang. Fitnah berintikan kebohongan yang diciptakan untuk membunuh karakter (character assassination) seseorang karena persaingan ekonomi (bisnis) atau terutama karena persaingan dalam politik.
Meskipun fitnah dalam arti ini sangat tercela, bahkan keji, perbuatan semacam itu sering terjadi, baik dalam bisnis maupun ranah politik. Oleh sebab itu, para elite politik harus siap menghadapinya, tak perlu terlalu gusar, resah, apalagi berkeluh kesah.
Namun, fitnah itu lebih banyak digunakan untuk sesuatu yang tidak benar. Bahkan, fitnah bisa menimbulkan malapetaka yang lebih besar. Karena fitnah, seseorang dapat membunuh. Karena fitnah pula, kehidupan rumah tangga bisa menjadi rusak. Karena fitnah juga, manusia bisa menjadi pendendam.
Kalau kembali ke makna dasarnya dalam bahasa Arab, fitnah tak lain merupakan proses alamiah (sunatullah) untuk menguji kualitas iman seseorang, apakah ia mukmin sejati (emas) atau ia orang munafik (hanya besi rongsokan) yang dipermak biar kelihatan cantik. Wallahu a`lam.
sumber : www.republika.co.id