-

Wednesday, June 22, 2011

Pemberian Dana Bantuan TKI Terkendala

K17-11 Sab'atun bersama suaminya Hasin Taufik. Foto itu yang terakhir dikirim oleh keduanya sebelum dijebloskan ke dalam penjara PAMEKASAN, - Rencana pemberian dana bantuan tebusan kepada Hasin Taufik (40) dan Sab'atun (30), suami istri tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dari pemerintah daerah setempat menemui kendala.Dana itu tidak ada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pamkasan.Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan, Taufikurrahman, Rabu (22/6/2011).Dana sebesar Rp 250 juta yang akan disumbangkan kepada dua TKI yang sedang menjalani proses hukum di Jeddah, Saudi Arabia, belum jelas diambilkan dari pos mana di APBD. Pihaknya tidak berani mencairkan."Pemberian bantuan kepada kedua TKI itu masih sebatas wacana di DPRD, dan belum menjadi keputusan resmi," kata Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya.Rencana pemberian bantuan muncul dari Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Muhdlar Abdullah, Selasa kemarin. Menurut Muhdlar, pemberian bantuan itu akan diusahakan dari APBD Pamekasan."Dana sebesar 250 juta kemungkinan bisa diambilkan dari APBD," ujar Muhdlar.Namun Pemkab Pamekasan akan mengusahakan bantuan itu, jika sudah ada keputusan tetap dan dibenarkan secara aturan. "Nanti kalau bupati sudah membuat keputusan bersama dengan Dewan, akan kami usahakan dana itu," tambah Taufik.Taufik menjelaskan, dana akan diambilkan dari dana bantuan sosial. "Kedua TKI itu sudah masuk ada kategori resiko sosial jika tidak ditebus. Jadi bisa saja nanti akan kami alokasikan dari dana bantuan sosial. Namun itu juga perlu mempertimbangkan kekuatan anggaran daerah," ungkapnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Sab'atun dan suaminya Hasin Taufiq, divonis hukuman potong tangan oleh pemerintah Arab Saudi, karena dituduh mencuri emas seberat satu kilogram oleh majikannya, Sayyid Umar Said Bamusak, pada pertengahan tahun 2006 lalu.Keduanya sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp 250 juta, agar bisa lolos dari hukuman potong tangan. Karena tidak bisa memenuhi tebusan yang diminta majikannya, keduanya dijebloskan ke penjara Huqug Al Islahiyah, Rowes, Ambar Tis'ah, Jeddah. Kini keduanya  menunggu pelaksanaan eksekusi potong tangan.
sumber : www.kompas.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment