-

Sunday, May 01, 2011

Jurnalis Perempuan Menuntut Hak

BANDA ACEH, KOMPAS - Sebagai bagian dari kaum buruh, hak-hak jurnalis perempuan kerap diabaikan oleh perusahaan media tempat mereka bekerja. Cuti hamil, cuti haid, tunjangan suami, dan persamaan hak dengan jurnalis pria dalam jenjang karir adalah hak-hak yang banyak dilalaikan oleh perusahaan. Perlindungan atas risiko kerja dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual pun masih minim. Demikian disampaikan Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Aceh, Saniah, dalam demo buruh memperingati Hari Buruh Sedunia di Kota Banda Aceh, Aceh, Minggu (1/5/2011). Aksi tersebut diikuti puluhan pekerja pers yang berasal dari sejumlah organisasi jurnalis di Aceh, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banda Aceh, dan Pewarta Foto Aceh (PFA). Aksi digelar di Simpang Lima, Banda Aceh. "Banyak perusahaan media belum menerapkan ketentuan cuti hamil dan cuti haid untuk jurnalis perempuannya. Padahal, ketentuan itu sudah diatur dan merupakan hak bagi jurnalis perempuan," kata Saniah. Jurnalis perempuan yang sudah berkeluarga pun kerap mendapat perlakuan diskriminatif dari tempatnya bekerja. Tak ada tunjangan suami yang didapat. Padahal, jurnalis pria mendapat tunjangan istri. Selain itu, perusahaan kerap kali memutuskan hubungan kerja dengan jurnalis perempuan yang mengikuti suami pindah ke kota atau daerah lain. "Semestinya jika perusahaan adil, jurnalis tersebut diizinkan bertugas di tempat suaminya bekarja, bukan dikeluarkan dari perusahaan," kata Saniah. Dari segi karir pun, jurnalis perempuan juga kerap kali lebih sulit menapak ke atas dibanding jurnalis pria. Seringkali perusahaan tak memberi alasan yang jelas mengenai kondisi tersebut. "Perlindungan terhadap kekerasan pun masih kurang diberikan kepada jurnalis perempuan. Padahal, risiko pekerjaan sebagai jurnalis sangat tinggi. Misalnya saat harus bertugas liputan investigasi. Jurnalis perempuan juga rawan mengalami pelecehan seksual, terutama pelecehan bersifat verbal," tutur dia. Dalam kesempatan itu, perwakilan para jurnalis di Banda Aceh juga meneriakkan perlindu ngan untuk jurnalis yang minim. Banyak kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. Mereka mendesak agar penegak hukum bertindak tegas dan adil terhadap kekerasan tersebut. Kasus penganiayaan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie, Rahmad Idris , pekan lalu, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan. 

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment