Bandung - Perwakilan Kedutaan Besar Kyrgistan Sekretaris III Azamat Kaibaliev yang berkantor di Kuala Lumpur Malaysia dihadirkan dalam sidang duplik perkara Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan terdakwa Zibeek Sakeeva warga negara Kyrgistan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Azamat memberi keterangan bahwa Zibeek memang benar merupakan warga negara Kyrgistan. Hal itu menjawab keraguan hakim karena kewarganegaraan Zibeek sempat disangsikan dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Iya, benar dia warga Kyrgistan," ujar Azamat dengan didampingi penerjemahnya.
Dalam sidang tersebut, turut diperlihatkan juga beberapa berkas nota koordinasi Kedubes Kyrgistan dengan Kemenlu RI.
Dalam dupliknya, penasehat hukum Zibeek, Maria Magdalena mengutarakan agar majelis hakim yang dipimpin John Tambunan dapat memberikan hukuman minimal. "Seperti kita lihat, terdakwa merupakan wanita muda di mana di hadapannya terbentang masa depan yang masih panjang. Selain itu dia juga kooperatif selama persidangan," ujar Maria.
JPU Eka Bahtera sebelumnya menuntut Zibeek 15 tahun penjara atas pelanggaran pasal primer UU No 114 dan subsider 112. Atas kepemilikan 997﹑67 gram heroin yang dibawa dari Malaysia.
Ditemui usai sidang, Zibeek berharap sidang perkaranya itu segera selesai. "Saya sedih di sini karena jauh dari keluarga. Inginnya cepat selesai, cepat bebas," katanya.
(tya/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago