-

Thursday, May 19, 2011

Mantan Karutan Brimob Akui Karang Cerita Saat BAP

Bandung - Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto membela diri. Ia mengaku saat BAP di hadapan penyidik mengarang cerita soal menerima uang dari Gayus Tambunan. Bahkan untuk angkanya pun ia karang.

Hal itu dikatakannyasaat Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menanyai dari mana angka-angka nilai suap itu didapatkan jika ia merasa tidak menerima suap. "Angka itu saya karang sendiri. Bagaimana terjadi tawar menawar juga karangan saya," kata Iwan saat sidang di Ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (19/5/2011).

Saat ditanya alasan mengapa Iwan harus mengarang cerita seperti itu dalam BAP, menurutnya saat itu ia sudah lelah menjalani pemeriksaan dan itrogasi berjam-jam tanpa istirahat.

"Saya diperiksa dari dari maghrib sampai jam 1 dini hari. Saya lelah, capek," katanya.

Sebelumnya, ia sudah mengaku tak menerima uang dari Gayus, namun penyidik tak mempercayainya. "Akhirnya saya karang-karang yang angkanya masuk akal untuk ukuran Gayus. Baru mereka mau menerimanya," katanya.
Hakim pun sempat menanyakan kesiapan terdakwa jika penyidik dihadirkan dalam sidang. Iwan pun menyatakan siap. Sidang pun akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan.

Kompol Iwan di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima hadiah atau suap dari Gayus dijerat dengan pasal 12, pasal 11 serta 31 tentang penyuiapan atau korupsi ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Iwan didakwa bersama 8 anak buahnya telah menerima suap dari Gayus Tambunan 5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 50 juta rupiah, pada bulan Juli hingga Agustus 2010 dan untuk bulan September hingga Oktober 3,5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 100 juta rupiah.

Sehingga Gayus Tambunan bisa melenggang bebas keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok hingga bepergian ke bali.



(tya/ern)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment