-

Tuesday, May 03, 2011

Pasutri tak Harmonis Penyebab Perceraian Tertinggi di Bandung

Bandung - Sepanjang tahun 2009 dan 2010 tercatat ada 6.904 perkara cerai yang ditangani Pengadilan Agama Bandung. Alasan tidak harmonis pun masih jadi penyebab tertinggi perceraian.

Ini dia prosentase penyebab perceraian berdasarkan catatan alasan perceraian tahun 2009 dan 2010 yang dikeluarkan Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung Acep Saifuddin.

"Yang karena tidak harmonis mencapai 71 persen. Tidak tanggung jawab 14,5 persen. Masalah ekonomi 10 persen. Gangguan pihak ketiga 1,58 persen. Kawin paksa 1,4 persen," ujar Acep saat ditemui di kantor Pengadilan Agama, Selasa (3/5/2011).

Selain itu ada juga alasan perceraian karena poligami tidak sehat. "Poligami tidak sehat itu kalau tidak izin. Kalau izin dulu masuknya poligami sehat, sesuai aturan," tutur Acep namun tak menyebut berapa persen jumlah poligami tidak sehat yang tercatat.

Lebih lanjut dia menambahkan jumlah perkara yang masuk di PA Bandung pada 2010 melonjak 48 persen dibandingkan tahun 2009. Pada tahun 2009 perkara yang masuk ada sebanyak 3.559 perkara naik jadi 5.278 pada 2010.

"Tahun 2010 memang perkara yang masuk melonjak tinggi, tapi tidak semuanya perkara cerai," ujarnya.

Perkara perceraian, naik 10 persen pada 2010. Sebelumnya, pada 2009 perkara cerai tercatat sebanyak 3.275 perkara meningkat 354 perkara menjadi 3.629 perkara.

Perkara lain-lain yang juga masuk di Pengadilan Agama Bandung di antaranya poligami, pencegahan nikah, pembatalan nikah, harta bersama, wali, isbat nikah, dispensasi nikah, ekonomi syariah, pengangkatan anak, waris, dan wakaf. Jumlah seluruh perkara lain-lain ini pada 2009 mencapai 248 perkara, menjadi 1.648 perkara.

"Perkara yang paling drastis itu adalah perkara dalam penetapan ahli waris," jelas Asep.

Sebelumnya, perkara penetapan ahli waris di tahun 2009 hanya 49 perkara, yang kemudian meningkat drastis jadi 1.371.

Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bandung pada bulan Januari 2011 sudah tercatat 643 perkara di mana 380 di antaranya adalah perkara cerai. Sementara Februari 522 perkara.

(tya/ern)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment