-

Thursday, May 05, 2011

Pengadilan Eksekusi Rumah Dinas Kapolres

K17-11 Pengadilan Negeri Pamekasan masih menunggu kesepakatan dua belah pihak untuk mengeksekusi rumah dinas Kapolres Pamekasan PAMEKASAN, KOMPAS - Setelah lama terkatung-katung, pelaksanaan eksekusi rumah dinas Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, siap untuk melaksanakan eksekusi rumah dinas dinas yang berada di Jalan Jokotole. Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Humas PN Pamekasan Rendra Yozar Dharma Putra, di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (5/05/2011).Kasus ini berawal dari tunggakan pembayaran biaya sewa rumah dinas selama 30 tahun yang semula ditempati Kapolwil Madura. Pihak Kepolisian berjanji akan melunasi, namun tak pernah ditepati. Kuasa hukum pemohon Luh Putu Dewi melayangkan gugatan pertama kali pada tahun 2002 silam. Di tahun 2005, kasasi MA memerintahkan dilakukannya eksekusi atas rumah tersebut. Namun hingga hari ini eksekusi tersebut tak pernah terlaksana. Saat ini, kendati telah mengungkapkan kesiapannya, namun PN Pamekasan mengaku masih harus menunggu hasil kesepakatan antara pemilik rumah Zain Umar Basyarahil dan pihak Polres Pamekasan. Menurut Rendra, pihaknya telah memanggil kedua belah pihak pada 27 April 2011 lalu, terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Dari pertemuan tersebut, kedua pihak bersepakat agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai tiga bulan, terhitung sejak pemanggilan tersebut. "Sebelumnya, kami beri tenggat waktu delapan hari dari pascapertemuan tersebut. Tapi pihak kepolisian meminta diundur sampai tiga bulan untuk mengosongkan rumah tersebut," tuturnya. Lebih lanjut Rendra Yozar menjelaskan, pihak pemohon bisa menerima kesepakatan itu jika sudah disahkan di depan akte notaris. Alasannya, kuasa hukum pemilik rumah, Luh Putu Susila Dewi meminta agar bisa disahkan notaris. "Tapi hingga saat ini, akte notaris belum kami terima. Bagaimanapun, kami siap melakukan eksekusi jika dalam waktu tiga bulan belum ada kejelasan," tambahnya. Sebelumnya, meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Zain Umar Basarahil, namun PN Pamekasan selalu beralasan masih menunggu giliran tanggal eksekusi.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment