SEMARANG, — Menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS), Mustofa, anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, dilaporkan ke Polretabes Semarang, Selasa (7/6/2011).Pelaku yang masih aktif sebagai wakil rakyat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) itu dipolisikan dalam dugaan kasus penipuan kepada puluhan warga Jateng.Ali Mofit Wibowo (33), korban penipuan asal Kota Semarang, mengaku, dalam kasus penipuan itu dia mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. "Kami lapor polisi karena Pak Mustofa tidak lagi bisa dihubungi," ujar Ali, saat memberi keterangan di ruang Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), kompleks kantor PWI Jateng, Jalan Pandanaran II, Kota Semarang.Ali menambahkan, pada perekrutan CPNS, sebagai anggota DPRD Jateng, Mustofa berjanji bisa meloloskan CPNS di lingkungan Provinsi Jateng dengan tarif Rp 75 juta hingga Rp 125 juta."Lulusan SMA diminta membayar Rp 75 juta untuk jadi PNS di Provinsi Jateng dan lulusan S-1 diminta Rp 125 juta agar lolos PNS di Pemerintahan Kota Semarang," tambah korban.Ali Mofit Wibowo mengatakan, sebelum melapor ke polisi, dia bersama korban penipuan CPNS lainnya telah melakukan upaya damai dengan meminta uang kepada pelaku. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada pertengahan Mei 2011 lalu, uang tidak segera dibayarkan."Kami coba hubungi melalui telepon, tapi selalu tidak berhasil," katanya.Dalam kasus penipuan perekrutan CPNS itu, selain korban Ali Mofit, sedikitnya terdapat empat korban lainnya, masing-masing Heru Sukoco (37), warga Barito Semarang, Nur Yasin Susanto (45), warga Purwodadi, dan Erni Tristiyanti (52), asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah."Total kerugian dari empat orang ini mencapai Rp 350 juta," tambahnya.
sumber : www.kompas.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago