-

Tuesday, May 03, 2011

Kompak Curi Stok Toko, 10 Karyawan Dibekuk

K16-11 Beberapa pelaku pencurian kosmetik di toko lai-Lai, di Kota Malang, Jawa Timur, saat digelar di Mapolsekta Klojen, Kota Malang. Selasa (3/5/2011) MALANG, KOMPAS - Kekompakan 10 karyawan dan karyawati toko Lai-Lai, Jalan Arjuno, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur ini, tak patut ditiru. Pasalnya, mereka kompak mencuri barang-barang dagangan yang ada di toko yang dijaganya sendiri. Perbuatan 10 karyawan itu terungkap setelah pemilik toko Lai-Lai, Erica Bince Harianto (37), warga Jalan Guntur Nomor 11A, Kecamatan Klojen, Kota Malang, merekapitulasi seluruh barang jualannya. Rampung menghitung, Erica mengaku kanget karena uang yang masuk dengan barang yang keluar atau barang yang terjual tidak sama. "Mulai dari itu kecurigaan Erica mulai nampak, bahwa ada yang tidak beres di dalam tokonya. Karena tak terjadi pembobolan toko, Erica mulai merasa curiga kepada para karyawan/karyawati yang menjaga barang-barang jualan di dalam toko tersebut," kata Kepala Polsekta Klojen, Kompol Kartono, Selasa (3/5/2011). Tak berselang lama sejak kecurigaan itu muncul, Erica mencari pelaku dan terus menyelidiki gerak-gerik para karyawannya. "Setelah menemukan ada titik terang dan yakin pelakunya adalah karyawannya sendiri, Erica langsung melapor ke polisi. Polisi langsung memeriksa para karyawan di toko itu," kata Kartono. Berdasarkan hasil pemeriksaan para karyawan di toko itu, terbongkar dari pengakuan Sinta Tri Kurniasari, Saifud Diana dan Maika Putri. "Ternyata otaknya tiga pelaku itu. Dari tiga tersangka itu, merembet ke tersangka lainnya," katanya. Setelah polisi memeriksa 60 karyawan dan karyawati di toko Lai-Lai, polisi berhasil menetapkan 10 tersangka. yakni, Sinta Tri Kurniasari (20), Saifud Diana (22), Maika Putri (19), AR Sadiyah (21), Moch Arif (23), Didik Purwanto (23), Andik Suryanto (21), Yayuk Susmiati (19), Lauren Tri Vony (20), dan Reti Dwi cahyani (17). Kronologis pencuriannya kata Kartono, saat 10 karyawan itu mulai kerja di dalam toko, masing-masing pelaku sudah kompak dan merencanakan perbuatan tercelanya itu. "Saat 10 karyawan itu ada di dalam toko, secara bergantian mengambil barang yang ada di etalasi, dan dibawanya ke gudang. Di dalam gudang pelaku memasukkan barang itu ke lubang yang ada di kamar mandi. Di luar kamar mandi sudah ada karyawan yang menerimanya, yakni Maika itu," katanya. Dari luar lubang kamar mandi itu, Maika membawa barang hasil curiannya itu ke ruang ganti khusus karyawan. "Di kamar khusus karyawan itu, barang curiannya di taruh di loker dijadikan satu," katanya. Saat akan pulang, barang yang sudah dicurinya itu dikeluarkan dan 10 karyawan itu mengambilnya sendiri sesuai dengan apa yang dicurinya di dalam toko. "Barang yang dicurinya itu bermacam-macam, mulai dari barang-barang kosmetik, sabun, shampo, dan makanan siap saji," katanya. Saat ini, barang hasil curian tersebut sudah diamankan di Mapolsekta Klojen. Begitu juga ke 10 tersangka yang kini menghuni Mapolsekta dan Mapolresta Malang. "Akibat perbuatannya, 10 pelaku itu, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena diketahui melakukan pencurian bersama-sama," tegas Kartono. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka yang ditemui di Mapolsekta Klojen, aksinya sudah lama dilakukan, yakni sejak awal April hingga Mei. "Kami melakukannya karena gajinya kecil, tak cukup untuk kebutuhan kami," aku Moch Arif. Seluruh karyawan kata Arif, digaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Gaji kami hanya Rp 600 ribu hingga Rp 750 ribu. Makannya memang ditanggung, tapi sering dikasih sayur yang sudah busuk, tak layak untuk dimakan," aku Arif. Hasil curian dari seluruh pelaku itu kata Arif, tidak dijual lagi. Tapi dipakai sendiri. "Tidak sampai kami jual. Kalau kami butuh barang di toko itu ya saya ambil," ceritanya.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment