-

Thursday, June 09, 2011

Jaringan Narkoba di LP Kendal Terbongkar

K9-11 Pelaku pengedaran pil koplo di LP Kendal, Jawa Tengah. KENDAL, - Polisi Resor Kendal, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil koplo di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II Kendal, Jawa Tengah. Lima orang yang terlibat dalam peredaran itu, adalah empat napi dan seorang mantan napi. Petugas, juga berhasil mengamankan ribuan pil koplo jenis dextro yang telah diselundupkan dari luar lapas. Kepala Polres Kendal, AKBP Agus Suryo Nugroho, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bagio Prayitno mengatakan, mereka berhasil menangkap bandar pil koplo M. Junawi alias Jon (26), napi kasus pencabulan anak yang sudah mendekam di tahanan selama 2 tahun, warga Pidodo Wetan Patebon Kabupaten Kendal dan penyalurnya Nur Wahid alias Demit (22), warga Sukorejo Kendal, mantan napi, yang bebas tiga bulan lalu. "Dalam kesempatan itu, kami juga menangkap Budi Mulyani, Bahtiar dan Arifin, semuanya napi lapas kelas dua Kendal, yang menjadi konsumen obat koplo," kata Agus Suryo Nugroho, Kamis (9/6/2011). Agus menambahkan, peredaran dan transaksi narkoba di dalam lapas sudah tercium sejak tiga bulan lalu, namun penangkapan baru berhasil dilakukan pada Selasa lalu. Ia mengakui, penyaluran narkoba tersebut terbilang rapi. Pasalnya, mereka bisa mengelabui petugas lapas dan berhasil menyelundupkan narkoba lewat celah pintu belakang yang tidak terjaga. "Kami masih mengembangkan kasus ini, dengan cara meminta keterangan kepada beberapa pihak yang terkait," tambahnya. Kepada petugas, M. Junawi mengaku sudah lebih tiga bulan menjadi bandar pil koplo jenis dextro di dalam Lapas Kendal. Obat terlarang tersebut, ia dapatkan dari Nur Wahid Alias Demit, mantan napi yang dikenalnya ketika berada di dalam lapas. Ia menggunakan telepon genggam, bila memesan pil itu. Untuk mengelabui petugas lapas, ribuan pil koplo dan dextro tersebut, diselundupkan melalui celah pintu belakang lapas, yang tidak dijaga. "Sebelumnya saya berjanjian dengan Nur Wahid di pintu belakang. Setelah penjaga lengah kami mendekat ke pintu dan bertransaksi," kata Junawi. Junawi menambahkan, untuk mendapatkan 1.500 butir pil, ia hanya mengeluarkan uang Rp 200 ribu. Obat koplo itu, kemudian ia kemas di kertas koran, masing-masing 15 butir, dan dijual kepada napi lain. "Satu bungkus yang berisi 15 obat, biasanya ditukar dengan sebungkus rokok," katanya. Budi Mulyani, pemakai obat yang juga diamankan polisi, mengaku ia mengonsumsi obat tersebut supaya bisa tidur. Pasalnya, ia merasa kesulitan tidur atau tidurnya tidak nyenyak, sebelum minum obat itu. "Supaya tidurnya nyeyak," katanya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber : www.kompas.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment