Bandung - Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto membacakan 20 lembar berkas pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/6/2011). Selain pembelaan yang dibacakan terdakwa kasus dugaan suap ini, berkas pembelaan juga dibacakan tim penasihat hukum.
"Dari Pa Iwan disiapkan 20 lembar berkas pembelaan. Kalau dari kami (penasehat hukum) ada sekitar 50 lembar pembelaan, itu juga tidak dibacakan semua," ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Berlin Pandiangan, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Senin (6/6/2011).
Sidang di Ruang Sidang III ini baru dimulai sekitar pukul 14.20 WIB. Mengenakan kacamatanya, Iwan membacakan pembelaan setelah Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membuka sidang dan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
Mengenakan kemeja batik lengan pendek, celana hitam, dan sepatu vantopel hitam, Iwan begitu lancar dan bersuara lantang membacakan pembelaannya. Dalam sidang ini empat penasihat hukum Iwan hadir mendampingi. Hingga pukul 14.40 WIB, sidang masih berlangsung.
Iwan didakwa bersama 8 anak buahnya telah menerima suap dari Gayus Tambunan 5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 50 juta rupiah, pada bulan Juli hingga Agustus 2010 dan untuk bulan September hingga Oktober 3,5 juta rupiah perminggu dan perbulannya 100 juta rupiah. Sehingga Gayus Tambunan bisa melenggang bebas keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok hingga bepergian ke Bali.
Sidang sebelumnya, Kamis (26/5/2011), Iwan Siswanto dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Iwan melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
(tya/bbn)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago