Bandung - Masyarakat bisa pidanakan Pemkot Bandung jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyimpang dari kondisi di lapangan, misalnya penyalahgunaan lahan. Hal itu akan tertuang dalam revisi Perda RTRW yang kini masih digodok DPRD Kota Bandung.
"Di revisi Perda RTRW, masyarakat bisa melakukan gugatan class action, pembuat kebijakan bisa kena sanksi pidana," ujar anggota Komisi C, Budi Haryana, kepada wartawan di rumah makan BMC, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jumat (3/6/2011).
Revisi perda tersebut saat ini masih dibahas Pansus RTRW. "Revisi ini dibuat agar ketika ada penyimpangan ada batasan dengan adanya sanksi administratif dan pidana," terang Budi.
Direvisinya perda ini, kata dia, ada alasan tersendiri. Sebab sebelum direvisi, perda tersebut hanya berorientasi pada pemasukan asli daerah (PAD). "Karena orientasinya PAD, dampak lingkungan terkesan diabaikan," ungkapnya.
Budi memaparkan, di revisi perda itu juga disebutkan kawasan yang harus diawasi, seperti kawasan Bandung Utara, Babakan Siliwangi, Sungai Cikapundung, dan Punclut.
"Dengan dimasukkannya beberapa tempat itu, akan jadi pusat perhatian pemerintah dan pembangunan di sana bisa dikendalikan," jelas sembari menambahkan revisi ini diharapkan selesai secepatnya.
(ors/bbn)
sumber : bandung.detik.com
Friday, June 03, 2011
Masyarakat Bisa Pidanakan Pemkot Jika RTRW Menyimpang
0 komentar:
-