-

Friday, August 05, 2011

10 Pedagang Kios Nyambi Agen Togel Singapura dan Hongkong

Bandung - Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler menangkap 10 pria yang menjadi agen judi togel Singapura dan Hongkong di dua tempat berbeda. Mereka semuanya pedagang kios di kawasan Babakan Tarogong dan Astana Anyar.

Polisi awalnya menciduk Pardomuan Sidauruk dan Mamur Siaduruk di kawasan Babakan Taragong, belum lama ini. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.471.000, tiga buah kupon yang sudah diisi, satu buah kupon yang belum diisi, dan alat tulis.

"Pardomuan bertugas sebagai penanggung jawab, sementara Mamur sebagai pencatat kupon," ujar Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami didampingi Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Syarif Hidayat, Kamis (4/8/2011).

Berdasarkan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, kata Endang, keduanya mampu meraih duit lebih dibandingkan pekerjaan sebagai pedagang kangkung. Pardomuan dan Makmur cuma mampu meraih untung Rp 50 ribu per hari dari jualan kangkung.

"Kalau dari judi togel Singapura dan Hongkong, keduanya mendapat omzet 3 juta rupiah hingga 5 juta rupiah per hari. Dari situ mereka mendapat persenan dari bandar sebesar 200 ribu rupiah," papar Endang.

Dari informasi kedua tersangka tersebut, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni Sanggam Simatupang di kawasan Astanaanyar. Pria itu tugasnya sebagai penanggung jawab.

"Ditangkap juga tujuh orang bertugas sebagai pencatat kupon togel yang masih jaringan tersangka Sanggam. Semua pencatat ini berprofesi sebagai pedagang yang memiliki kios. Jadi kios itu dipakai ajang transaksi togel," tutur Endang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3.306.000, 34 buah kupon togel hongkong, dua buah kalkulator, dua lembar karton ramalan shio, dan alat tulis. "Jaringan Sanggam ini mampu meraih omzet 20 juta rupiah per hari," ucapnya.

Endang menjelaskan, peminat judi togel Singapura dan Hongkong ini terdiri dari berbagai kalangan dewasa. Mulai pengemudi becak hingga orang kantoran.

Kesepuluh tersangka saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Bojongloa Kaler. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tentang perjudian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment