-

Sunday, May 22, 2011

Pengedar "Pil Koplo" Ditangkap

KENDAL, — Teguh (17), pemuda asal Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, diamankan Kepolisian Resor Kendal, setelah ketahuan membawa obat terlarang daftar G yang akan diedarkan di kalangan pelajar SMP dan SMA. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.Menurut Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menyelidiki dan melakukan penangkapan. Teguh tertangkap di Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, saat hendak menjual obat terlarang tersebut. "Tersangka tidak bisa berbuat apa-apa ketika saya tangkap. Pasalnya, ia membawa barang bukti," kata Agus, Minggu (23/5/2011).Ia menambahkan, di tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah obat terlarang yang dikenal sebagai "pil koplo" sebanyak 14 paket terbungkus dalam plastik yang masing-masing berisi 30 butir.Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihaknya memang sedang fokus melakukan operasi narkoba dan minuman keras yang diberi nama operasi Antik Candi. "Karena narkoba dan miras efeknya mampu membuat penggunanya melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran hukum yang lain dan, jika sudah kecanduan, bisa menghalalkan segala cara untuk mendapatkan benda tersebut," katanya.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar. Sebelum menangkap Teguh, petugas Polres Kendal juga telah mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek di kompleks lokalisasi Gambirlangu Kaliwungu.
sumber : www.kompas.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment