-

Monday, May 23, 2011

Polda Jabar Tetapkan AA Tersangka Kepemilikan Senjata

Bandung - Polda Jabar menetapkan AA alias AJ (sebelumnya hanya ditulis AJ-red) sebagai tersangka kepemilikan senjata. Polisi pun akan mendalami apakah AA terkait dengan terorisme atau tidak. Semalam, AA ditangkap di Cimahi dan diduga terkait dengan teroris Cirebon, Minggu malam (22/5/2011).

"Ya, AA sekarang ditetapkan sebagai tersangka untuk kepemilikan senjata. Kalau untuk terorisnya harus didalami dulu," ujar Direskrim Polda Jabar Kombes Pol Fachrudin saat dihubungi melalui telepon, Senin (23/5/2011).

Ia menuturkan, AA akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. AA pun akan diamankan oleh Mapolda Jabar hingga nantinya terbukti terkait dengan aksi terorisme.

"Sementara ini AA ditangani oleh Polda Jabar. Tapi kalau terbukti terkait dengan terorisme nanti kita serahkan ke Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya di Mapolda Jabar, Fachrudin menjelaskan bahwa AA diamankan karena memiliki senjata yang ia beli dari orang yang juga menjual senjata kepada kelompok teroris Cirebon.

"Kaitannya dia membeli senjata dari orang di Depok yang ada kaitannya dengan senjata yang dimiliki oleh kelompok cirebon, itu aja," katanya.

Senjata jenis FN dengan 1 box amunisinya pun telah diamankan. "Kita sedang mengikuti alur senjata ini. Dari siapa ke siapa itu semua kita periksa. Kita ambil keterangannya. Tapi yang ada di sini kan si AA, dia yang memiliki senjata itu," katanya.

(tya/ern)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment