-

Wednesday, December 28, 2011

Defisit APBD Kota Bandung Rp 678,6 Miliar Melanggar Ketentuan

BANDUNG, (PRLM).- Proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2012 Kota Bandung melebihi batas toleransi yang diperkenankan Menteri Keuangan. Untuk itu, pemangkasan pengeluaran sekitar Rp 500 miliar mutlak harus dilakukan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna penyampaian Lembaran Kota (LK) Raperda APBD Kota Bandung 2012 di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (21/12). Proyeksi defisit yang dicantumkan dalam KUA PPAS sebesar Rp 678,6 miliar, atau 23,9 persen dari rencana pendapatan sebesar Rp 2,84 triliun. Seharusnya berdasarkan Permenkeu No. 127/PMK.07/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Batas Maksimal Defisit APBD 2012, hanya sebesar 6 persen atau Rp 170 miliar.

"Jumlah defisit itu saat ini masih melebihi batas defisit yang diperkenankan, sehingga diharapkan defisit itu dapat ditekan sesuai ketentuan," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada usai penyampaian LK.

Dia menegaskan, efisiensi anggaran oleh setiap SKPD harus dilakukan. "Pendapatan harus dinaikkan, terutama dari sektor pajak seperti BPHTB, di sisi lain belanja harus dikurangi," ucapnya.

Dalam postur RAPBD 2012, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3,5 triliun, dengan rincian belanja tidak langsung mencapai Rp 2 triliun (naik 5% dibandingkan APBD Perubahan 2011), serta belanja langsung sebesar Rp 1,5 triliun (meningkat 8,4% dibandingkan APBDP 2011). Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan Rp 719 miliar.

Rencana pendapatan 2012 mencapai 2,84 triliun, atau menurun Rp 211 miliar dibandingkan pendapatan pada APBDP 2011. "Ini karena Pemkot Bandung belum menargetkan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan dari provinsi," kata Dada. (A-175/A-88)***

sumber : www.pikiran-rakyat.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment