SARNAPI/"PRLM" BUPATI Bandung H. Dadang Naser saat menandatangani prasasti peresmpian Masjid Baiturrahman Komplek Sanggar Mas Lestari Desa Tarajusari, Banjaran, Jumat (23/12) didampingi Ketua Umum MUI Kab. Bandung,...
SOREANG, (PRLM).- Bupati Bandung H. Dadang Mohamad Naser, S.H., S.Ip., meminta kepada setiap pengembang perumahan untuk mentaati ketentuan yang tertera dalam IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah) salah satunya menyediakan fasilitas sosial berupa masjid atau sarana keagamaan dan fasilitas umum untuk kepentingan olahraga warga perumahan.
â€Å“Setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas tersebut, saya akan memerintahkan kepada setiap camat untuk meneliti pengembang yang tidak menyediakan fasilitas tersebut,â€� tandas Bupati Bandung ketika meresmikan Masjid Baiturrahman di Kompleks Perumahan Sanggar Mas Lestari Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran, Jumat (23/12).
Penyediaan sarana keagamaan berupa masjid atau musala, kata Dadang M Naser wajib pula dilakukan oleh setiap pengusaha pom bensin di Kabupaten Bandung. Bupati Bandung akan memberikan ijin pendirian pom bensin jika para pengusahanya sanggup menyediakan musholla di lokasinya masing-masing.
â€Å“Sama halnya pendirian sebuah pabrik, juga harus menyediakan sarana tersebut, bahkan pabrik harus menyediakan danau kecil sekitar 10 persen dari luas tanah keseluruhan, sebagai wahana penyedia air jika musim kemarau tiba... kata Dadang pula. (A-71/A-88)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com