Selasa, 13/12/2011 - 20:47
SOREANG, (PRLM).- Masyarakat diharapkan segera mengurus akta kelahiran mengingat masa dispensasi pembuatan akta kelahiran gratis akan segera berakhir di penghujung Desember 2011. Sementara pada 2012 nanti, warga yang terlambat mengajukan permohonan harus menyertakan putusan pengadilan sebagai salah satu syarat pembuatan akta kelahiran.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, pihaknya saat ini telah mengeluarkan aturan terkait pelayanan pencatatan akta kelahiran. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2011 tentang pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang kelahirannya melampaui batas waktu pelaporan kelahiran satu tahun.
â€Å“Hal ini merupakan landasan kebijakan Pemkab Bandung, yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan pola pendekatan pelayanan prima dan penataan sistem serta prosedur dengan pendekatan deregulasi dan debirokratisasi,†katanya saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) dan Penetapan Pengadilan untuk Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu 1 Tahun di Gedung Moch. Toha-Soreang, Selasa (13/12).
Dengan berlakunya aturan tersebut, mulai 2012 mendatang, pengajuan pencatatan akta lebih dari satu tahun sejak kelahiran tidak akan dilayani tanpa adanya putusan pengadilan. Namun, masyarakat saat ini masih memiliki waktu sekitar dua minggu untuk memanfaatkan masa dispensasi yang tersisa.
Sementara terkait persiapan e-KTP, Dadang mengatakan, pemkab Bandung akan mengupayakan anggaran pengadaan alat tambahan. Hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan peralatan yang diberikan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, untuk input data e-KTP massal di Kabupaten Bandung pada 2012 mendatang, pemerintah pusat hanya memberikan satu alat untuk setiap kecamatan. Jika memungkinkan, pusat juga akan meminjamkan satu alat tambahan setiap kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin, keterbatasan alat tersebut jelas akan menjadi kendala tersendiri. Pasalnya, jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Bandung cukup banyak. â€Å“Dari sekitar 3,2 juta penduduk, jumlah wajib KTP mencapai 1,07 juta orang di 31 kecamatan,†katanya.
Keterbatasan alat, tambah Salimin, jelas akan menjadi hambatan di wilayah dengan wajib KTP besar sepert kecamatan Baleendah. Dengan satu alat, pembuatan e-KTP untuk sekitar 235.000 wajib KTP di Baleendah, jelas akan membutuhkan waktu tahunan. (A-178/A-26).***
sumber : www.pikiran-rakyat.com
SOREANG, (PRLM).- Masyarakat diharapkan segera mengurus akta kelahiran mengingat masa dispensasi pembuatan akta kelahiran gratis akan segera berakhir di penghujung Desember 2011. Sementara pada 2012 nanti, warga yang terlambat mengajukan permohonan harus menyertakan putusan pengadilan sebagai salah satu syarat pembuatan akta kelahiran.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, pihaknya saat ini telah mengeluarkan aturan terkait pelayanan pencatatan akta kelahiran. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2011 tentang pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang kelahirannya melampaui batas waktu pelaporan kelahiran satu tahun.
â€Å“Hal ini merupakan landasan kebijakan Pemkab Bandung, yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan pola pendekatan pelayanan prima dan penataan sistem serta prosedur dengan pendekatan deregulasi dan debirokratisasi,†katanya saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) dan Penetapan Pengadilan untuk Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu 1 Tahun di Gedung Moch. Toha-Soreang, Selasa (13/12).
Dengan berlakunya aturan tersebut, mulai 2012 mendatang, pengajuan pencatatan akta lebih dari satu tahun sejak kelahiran tidak akan dilayani tanpa adanya putusan pengadilan. Namun, masyarakat saat ini masih memiliki waktu sekitar dua minggu untuk memanfaatkan masa dispensasi yang tersisa.
Sementara terkait persiapan e-KTP, Dadang mengatakan, pemkab Bandung akan mengupayakan anggaran pengadaan alat tambahan. Hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan peralatan yang diberikan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, untuk input data e-KTP massal di Kabupaten Bandung pada 2012 mendatang, pemerintah pusat hanya memberikan satu alat untuk setiap kecamatan. Jika memungkinkan, pusat juga akan meminjamkan satu alat tambahan setiap kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin, keterbatasan alat tersebut jelas akan menjadi kendala tersendiri. Pasalnya, jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Bandung cukup banyak. â€Å“Dari sekitar 3,2 juta penduduk, jumlah wajib KTP mencapai 1,07 juta orang di 31 kecamatan,†katanya.
Keterbatasan alat, tambah Salimin, jelas akan menjadi hambatan di wilayah dengan wajib KTP besar sepert kecamatan Baleendah. Dengan satu alat, pembuatan e-KTP untuk sekitar 235.000 wajib KTP di Baleendah, jelas akan membutuhkan waktu tahunan. (A-178/A-26).***
sumber : www.pikiran-rakyat.com