REPUBLIKA, AUSTRALIA - Pemerintah Australia telah menolak permintaan dari para pemimpin Muslim, agar negeri Kangguru tersebut memperkenalkan hukum syariah atau syariat Islam kepada non-ekstimis, Selasa (17/5).
Dalam sebuah tugas penyelidikan untuk parlemen yang akan dijadikan semacam kebijakan baru terkait multikulturalisme, Federasi Dewan Islam Australia telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan "pluralisme hukum" bagi Muslim.
Tapi AFP melaporkan, Jaksa Agung Australia Robert McClelland, telah mengesampingkan perubahan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hukum lokal masih akan menang dalam setiap benturan nilai-nilai budaya.
Dalam pernyataannya, Federasi mengatakan bahwa sementara sebagian Muslim melihat Syariah sebagai abadi, yang lainnya mengklaim bahwa dapat dimodifikasi untuk merespon perubahan sosial.
Tapi McClelland mengatakan bahwa orang yang bermigrasi ke Australia melakukannya karena itu adalah suatu masyarakat yang bebas, terbuka dan toleran. Dimana laki-laki dan perempuan sama di depan hukum tanpa membedakan ras, agama atau konteks budaya.
sumber : www.republika.co.id