Hutan Lindung di Kab. Bandung Dibabat
Pesona Dunia Pariwisata Rusak
CICALENGKA,(GM)-
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Kab. Bandung, Drs. H. Ahmad Djohara, M.Si. menegaskan, pembabatan hutan lindung secara membabi buta di wilayah Kab. Bandung dan sekitarnya, dipastikan akan merusak sapta pesona dunia pariwisata.
Pembabatan hutan itu berbanding terbalik dengan keseriusan Kadisparpora yang saat ini cenderung memperhatikan dunia pariwisata sebagai salah satu daya tariknya melestarikan kawasan hutan lindung. Karena itu, pihaknya berusaha untuk menghindari kerusakan hutan guna menyelamatkan dunia pariwisata di Kab. Bandung.
"Ketika hutan dibabat secara membabi buta, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, akan mengurangi debit aliran air yang mengalir di Sungai Citarum. Kalau airnya kering dan hutannya rusak, apa yang mau kita dilihat kalau kita jalan-jalan ke kawasan hutan dan melintas di jembatan Sungai Citarum," kata Ahmad ketika dihubungi "GM" melalui telepon selulernya, di Cicalengka, Jumat (23/9).
Reaksi keras dari Kadisparpora itu menyusul adanya perusakan hutan yang terjadi di hulu Sungai Citarum, yang dilakukan PT Chevron Geothermal Indonesia (CGI) terhadap ribuan pohon lindung yang dibabat di kawasan Gunung Puncak Cae seluas 2 hektare, Desa Cihawuk, Kec. Kertasari, Kab. Bandung, sejak 2010 hingga saat ini. Daerah Cihawuk adalah salah satu kawasan hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya, karena daerah itu merupakan salah satu sumber mata air Sungai Citarum, sebagai salah satu daya tarik wisata di Kab. Bandung.
"Selama ini kami sangat concern memperhatikan dunia pariwisata di Kab. Bandung. Namun, dampak dari kerusakan hutan yang dilakukan secara diam-diam oleh PT CGI akan menimbulkan situasi menjadi tidak normal. Aliran air Sungai Citarum akan berkurang. Jadi, perusakan hutan itu tidak dibenarkan," kata Ahmad.
Karena itu, katanya, perusakan hutan sangat mengganggu dan mengurangi daya tarik pariwisata di Kab. Bandung. "Perusakan hutan tersebut sangat mengganggu pariwisata," ucapnya.
Tak ramah lingkungan
Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan pembangunan harus ramah lingkungan. "Apa yang dikerjakan PT CGI tidak ramah lingkungan karena sudah merusak dan mengeksploitasi hutan. Apalagi dalam pelaksanaannya tidak pernah meminta izin ke Pemkab Bandung atau Bupati Bandung," katanya.
Kalaupun izin "perusakan" hutan yang dimiliki PT CGI dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jabar maupun pusat, tetap harus berpegang teguh pada aturan yang diterapkan dalam daerah otonom. Pemkab Bandung memiliki kewenangan untuk mengelolanya, berbagai potensi yang ada di wilayahnya, termasuk daerah wisata.
Dikatakannya, dengan memiliki kewenangan mengelola daerah otonom itu, Pemkab Bandung tidak bisa begitu saja dilewat PT CGI untuk mendapatkan izin dari provinsi maupun pusat. "Pemerintah pusat juga jangan selonong boy begitu saja, teu sopan. Tindakan itu sama dengan teu ajen we ka Pemkab Bandung," katanya.
Menurutnya, dengan adanya kerusakan hutan yang berimbas negatif pada dunia pariwisata, semua pihak diminta duduk bersama. Jangan sampai dalam tindakan perusakan hutan itu, ada pihak yang bersikap aing-aingan. Sebab, pembangunan di kawasan hutan harus hati-hati. Kawasan hutan tak bisa dijamah atau dirusak begitu saja. (B.105)**
Pesona Dunia Pariwisata Rusak
CICALENGKA,(GM)-
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Kab. Bandung, Drs. H. Ahmad Djohara, M.Si. menegaskan, pembabatan hutan lindung secara membabi buta di wilayah Kab. Bandung dan sekitarnya, dipastikan akan merusak sapta pesona dunia pariwisata.
Pembabatan hutan itu berbanding terbalik dengan keseriusan Kadisparpora yang saat ini cenderung memperhatikan dunia pariwisata sebagai salah satu daya tariknya melestarikan kawasan hutan lindung. Karena itu, pihaknya berusaha untuk menghindari kerusakan hutan guna menyelamatkan dunia pariwisata di Kab. Bandung.
"Ketika hutan dibabat secara membabi buta, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, akan mengurangi debit aliran air yang mengalir di Sungai Citarum. Kalau airnya kering dan hutannya rusak, apa yang mau kita dilihat kalau kita jalan-jalan ke kawasan hutan dan melintas di jembatan Sungai Citarum," kata Ahmad ketika dihubungi "GM" melalui telepon selulernya, di Cicalengka, Jumat (23/9).
Reaksi keras dari Kadisparpora itu menyusul adanya perusakan hutan yang terjadi di hulu Sungai Citarum, yang dilakukan PT Chevron Geothermal Indonesia (CGI) terhadap ribuan pohon lindung yang dibabat di kawasan Gunung Puncak Cae seluas 2 hektare, Desa Cihawuk, Kec. Kertasari, Kab. Bandung, sejak 2010 hingga saat ini. Daerah Cihawuk adalah salah satu kawasan hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya, karena daerah itu merupakan salah satu sumber mata air Sungai Citarum, sebagai salah satu daya tarik wisata di Kab. Bandung.
"Selama ini kami sangat concern memperhatikan dunia pariwisata di Kab. Bandung. Namun, dampak dari kerusakan hutan yang dilakukan secara diam-diam oleh PT CGI akan menimbulkan situasi menjadi tidak normal. Aliran air Sungai Citarum akan berkurang. Jadi, perusakan hutan itu tidak dibenarkan," kata Ahmad.
Karena itu, katanya, perusakan hutan sangat mengganggu dan mengurangi daya tarik pariwisata di Kab. Bandung. "Perusakan hutan tersebut sangat mengganggu pariwisata," ucapnya.
Tak ramah lingkungan
Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan pembangunan harus ramah lingkungan. "Apa yang dikerjakan PT CGI tidak ramah lingkungan karena sudah merusak dan mengeksploitasi hutan. Apalagi dalam pelaksanaannya tidak pernah meminta izin ke Pemkab Bandung atau Bupati Bandung," katanya.
Kalaupun izin "perusakan" hutan yang dimiliki PT CGI dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jabar maupun pusat, tetap harus berpegang teguh pada aturan yang diterapkan dalam daerah otonom. Pemkab Bandung memiliki kewenangan untuk mengelolanya, berbagai potensi yang ada di wilayahnya, termasuk daerah wisata.
Dikatakannya, dengan memiliki kewenangan mengelola daerah otonom itu, Pemkab Bandung tidak bisa begitu saja dilewat PT CGI untuk mendapatkan izin dari provinsi maupun pusat. "Pemerintah pusat juga jangan selonong boy begitu saja, teu sopan. Tindakan itu sama dengan teu ajen we ka Pemkab Bandung," katanya.
Menurutnya, dengan adanya kerusakan hutan yang berimbas negatif pada dunia pariwisata, semua pihak diminta duduk bersama. Jangan sampai dalam tindakan perusakan hutan itu, ada pihak yang bersikap aing-aingan. Sebab, pembangunan di kawasan hutan harus hati-hati. Kawasan hutan tak bisa dijamah atau dirusak begitu saja. (B.105)**