-

Wednesday, October 26, 2011

Pencuri Pulsa

Oleh: KIKI KURNIA
"Selamat Anda mendapatkan hadiah utama dari .... Untuk Konfirmasi silahkan hubungi *63xx#.... " "Selamat POIN Anda bertambah, untuk cek ketik POIN kirim ke xxxx, dan untuk UNREG ketik STOP kirim ke xxxx"

"Ring Back Tone Anda (RBT) jadul silahkan hubungi *98xx# Anda bisa memilih lagu favorit jadi RBT Rp 9ribu/30 hari. Untuk berhentik ketik UNREG kirim ke xxxx."

Itulah contoh layanan SMS premium yang dilayangkan provider atau operator telepon selular kepada para pengguna handphone. Intinya, layanan SMS ini untuk memberikan rasa bungah kepada para pelanggan kartu selular (operator). Namun sebenarnya para operator provider ini dengan sengaja memperkaya dirinya sendiri dengan cara yang tidak halal alias mencuri. Si pelanggan pun secara tak sadar pulsanya dicuri oleh para operator.

Si pelanggan terus melakukan SMS maupun menelpon sesuai yang diperintahkan operator dalam SMS yang diterimanya. Setiap kali SMS pelanggan rata-rata dibebani biaya antara Rp 500 sampai Rp 3.000.

Jika pemakaian handphone di Indonesia mencapai 100 juta orang, berapa triliun uang rakyat digasak oleh para operator telepon selular. Konon, setiap operator bisa meraup uang dari curi pulsa ini antara Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun setiap tahunnya. Kalau uang tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat tentunya akan ada puluhan juta rakyat yang bisa diangkat dari garis kemiskinan.

Tapi mana ada maling ngaku, dan mana ada maling peduli pada masyarakat sekitarnya. Yang pasti si pencuri pulsa ini merasa bangga dan bahagia di atas penderitaan masyarakat pelanggan operator seluler maupun masyarakat miskin.

Beruntung Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) cukup tanggap, walaupun tindakannya terbilang terlambat. Pasalnya, pencurian pulsa ini sudah berlangsung sekitar lima tahunan. Dari kurun waktu tersebut, sudah puluhan ribu laporan dari konsumen mengenai pencurian pulsa, namun baru satu yang ditindak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kemenkominfo dan BRTI pun meminta seluruh operator menghentikan program SMS premium yang merugikan para pelanggannya, sejak 18 Oktober 2011. Keluarnya intruksi Kemenkominfo dan BRTI ini, setidaknya sedikit memberikan rasa aman bagi para pengguna telepon selular. Artinya kekhawatiran akan pulsa pelanggan tersedot oleh operator semakin berkurang.

Namun benarkah penghentian SMS premium ini bisa memberikan rasa aman pada pelanggan dari praktik pencurian pulsa? Pasalnya masih ada pelanggan telepon selular yang melaporkan praktik pencurian pulsa.

Diakui atau tidak, aksi pencurian pulsa ini tidak bisa serta merta diselesaikan secara cepat. Persaingan diantara operator telepon selular dan kepentingan sejumlah pihak pun menjadi pemicu terlambatnya penanganan pencurian pulsa. Aparat kepolisian pun hanya bisa menerima laporan pencurian pulsa dari masyarakat. Sedangkan pengusutan dan penyelidikannya belum dilakukan maksimal mengingat minimnya barang bukti maupun saksi. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melaporkan pencurian pulsa masih belum terbangun. Masyarakat sepertinya masih bingung harus melaporkan ke mana dan bagaimana caranya? Semoga hal ini menjadi bahan pemikiran bersama. (Wartawan Galamedia)**

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment