-

Saturday, October 15, 2011

Kab. Bandung Diminta Tindak Minimarket

SOREANG, (PRLM).- Anggota Komisi A dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Ati Wiati meminta pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak segan menindak tegas minimarket yang melakukan pelanggaran. Bahkan, Ati berpendapat, Pemkab tidak ragu untuk menyegel atau membongkar minimarket yang tidak memiliki ijin yang lengkap.

Ati menegaskan, ia berharap instansi terkait seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung untuk segera merealisasikan imbauan dewan tersebut.

â€Å“Terhadap instansi-instansi tersebut kami telah berulang kali medorong agar segera bertindak. Namun, hingga saat ini penertiban belum juga dilakukan, katanya Kamis (13/10).

Menurut Ati, sejauh ini instansi terkait masih mengemukakan proses evaluasi sebagai alasan belum dilakukannya penertiban. Padahal penertiban minimarket tak berijin jelas penting dalam mencegah kerugian sosial ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat kecil, terutama pemilik warung tradisional.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Diskoperindag Kabupaten Bandung, Bambang Budirahardjo mengakui, pihaknya sudah sering menerima laporan dari sekitar sembilan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di Kabupaten Bandung. â€Å“Yang melanggar peraturan memang ada, tetapi tidak banyak,ujarnya.

Budi juga tidak menampik akan keberadaan sekitar 117 minimarket ilegal yang belum memiliki ijin lengkap. Bahkan diantaranya memang masih ada yang sama sekali tidak berijin. Kepada pemilik minimarket melalui asosiasinya, Diskoperindag sudah seringkali memberikan teguran.

Budi menegaskan, sejauh ini penegakan Perda memang bukan kewenangan Diskoperindag. Namun, pihaknya telah mencatat pemilik minimarket yang bandel dan tidak akan memberikan rekomendasi kepada mereka yang jelas-jelas melanggar Perda No. 20 taun 2009 tentang penataan pasar modern. "Tugas kami dalam menyikapi minimarket ilegal adalah membina dan menegur. Masalah penegakan Perda, menjadi wewenang satpol PP," kata Budi.

Menurut Budi, minimarket yang dan pasar modern yang tidak memenuhi aturan sebenarnya sudah banyak sebelum Perda No. 20 taun 2009 tentang penataan pasar modern dibuat. Namun, setelah Perda disahkan dan diundangkan, Diskoperindag sudah lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi.

Jika pada kenyataannya memang masih banyak yang melanggar, itu jelas akibat ketidakpatuhan para pengusaha. "Setelah Perda keluar, jelas tidak boleh ada pasar modern dekat dengan pasar tradisional atau pasar modern lain. Selain itu, minimal bangunannya ruko bukan tempat tinggal. Tahun ini saya sudah menolak empat sampai lima minimarket, karena memang tidak memenuhi aturan itu," ucapnya. (A-178/A-26).***

sumber : www.pikiran-rakyat.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment