Bandung - Hati-hati memarkirkan mobil Anda di tempat umum. Jangan sampai peristiwa yang menimpa Suyatno, terulang oleh Anda. Beruntung polisi segera menemukan mobil milik Suyatno yang sempat raib oleh pencuri.
Polisi menemukan mobil Suyatno lima jam setelah hilang, sekitar pukul 04.30 WIB di Tangerang. Meski sukses menemukan mobil, namun pelaku pencurian mobil tersebut masih belum ditemukan.
Sebelumnya mobil Suzuki ST 150 Futura, warna biru metalik, dengan nomor polisi D 1673 TK milik Suyatno diparkir di Warnet Budinet, di Jalan Budi RT 5 RW 3, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo.
"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan diketahui mobil sudah berada di Serpong Tanggerang," ujar Kapolsek Cicendo Ajun Komisaris Fauzan Syahrir pada wartawan di Mapolsek Cicendo, Minggu (9/10/2011). Mobil tersebut kemudian diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsekta Cicendo.
Fauzan mengatakan, saat mobil ditemukan, pelaku sudah melarikan diri. Ia pun mengaku identitas pelaku masih belum diketahui dan akan terus diselidiki.
Modus yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil mobil yang sedang diparkir dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak menggunakan kunci palsu "Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta," tuturnya.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentabg pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman, maksimal sembilan tahun. Ia pun mengimbau masyarakat agar menghindari parkir di tempat yang sepi, atau yang tanpa petugas keamanannya. Sebaiknya kendaraan pun menggunakan kunci ganda atau dipasangkan alarm.
sumber : bandung.detik.com
Polisi menemukan mobil Suyatno lima jam setelah hilang, sekitar pukul 04.30 WIB di Tangerang. Meski sukses menemukan mobil, namun pelaku pencurian mobil tersebut masih belum ditemukan.
Sebelumnya mobil Suzuki ST 150 Futura, warna biru metalik, dengan nomor polisi D 1673 TK milik Suyatno diparkir di Warnet Budinet, di Jalan Budi RT 5 RW 3, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo.
"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan diketahui mobil sudah berada di Serpong Tanggerang," ujar Kapolsek Cicendo Ajun Komisaris Fauzan Syahrir pada wartawan di Mapolsek Cicendo, Minggu (9/10/2011). Mobil tersebut kemudian diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsekta Cicendo.
Fauzan mengatakan, saat mobil ditemukan, pelaku sudah melarikan diri. Ia pun mengaku identitas pelaku masih belum diketahui dan akan terus diselidiki.
Modus yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil mobil yang sedang diparkir dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak menggunakan kunci palsu "Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta," tuturnya.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentabg pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman, maksimal sembilan tahun. Ia pun mengimbau masyarakat agar menghindari parkir di tempat yang sepi, atau yang tanpa petugas keamanannya. Sebaiknya kendaraan pun menggunakan kunci ganda atau dipasangkan alarm.
sumber : bandung.detik.com