-

Friday, June 24, 2011

Jaksa Nyabu Akhirnya Dipecat

Sabu. SURABAYA, - Mantan Kasubsi Pidsus Kejari Bangil, M. Arief Basuki, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai jaksa oleh Kejaksaan Agung menyusul vonis setahun rehabilitasi oleh Pengadilan Tinggi Jatim, akhir Mei lalu. 'Arief dilaporkan ke Kejagung, dan sekarang statusnya diberhentikan secara tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri, ' kata Asisten Pengawas Kejati Jatim, Tris Sumanthri, dalam rapat kerja teknis di Kejati Jatim, Jumat (24/6/2011).Keputusan itu, menurut Tris guna mengklarifikasi pemberitaan miring tentang adanya usaha pembelaan korps adyaksa terhadap seorang jaksa yang terlibat kasus Narkoba.Dia menegaskan, tidak ada upaya pembelaan apa pun dari kejaksaan terhadap jaksa yang terlibat pelanggaran hukum. 'Dari pemidanaan sudah dihukum, dari pengawasan sudah dipecat. Saya rasa itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,' tegas Tris.Arief ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim pada November 2010 saat hendak keluar membeli sabu. Dia ditangkap bersama barang bukti 0,1 gram sabu. Dia divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara di PN Surabaya 7 April lalu.Saat itu, jaksa penuntut umum Darwati langsung menyatakan banding. Upaya banding itu dinilai ganjal. Sebab, di sidang sebelumnya, oleh jaksa Arief dituntut 1,5 tahun penjara. Biasanya, jaksa hanya melakukan banding apabila vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan.Putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim, Arief dibebaskan dan hanya dikenai rehabilitasi selama setahun. Anehnya, meski pun vonis tersebut mementahkan putusan PN sebagaimana dakwaan, jaksa Darwati justru tak melakukan upaya kasasi.Padahal, biasanya, bila terdakwa dibebaskan, jaksa bersemangat untuk melanjutkannya ke meja Mahkamah Agung untuk kasasi. Di PT, Arief hanya dinyatakan melanggar 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti mengkonsumsi sabu.
sumber : www.kompas.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment