KEDIRI, KOMPAS - Jajaran Kepolisian Sektor Kepung, Kediri menangkap Arisandi (35), pelaku pencabulan bocah di bawah umur. Aksi bejat warga Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri tersebut terungkap setelah lima kali aksinya. Korban MY (12) merupakan tetangganya sendiri. Pengungkapannya berawal dari rasa penasaran orang tua korban yang mendapati perilaku anaknya yang berbeda dari biasanya. Ketika didesak, MY baru menceritakan bahwa ia telah beberapa kali diperkosa oleh pelaku. Mengetahui fakta tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi. Kepala Polsek Kepung Ajun Komisaris Heri Siswoko mengatakan, dari laporan itu pihaknya segera menindaklanjuti dengan penangkapan pelaku. "Setelah kita periksa, kasus ini telah lama terjadi karena pelaku mengancam akan membuat gila korban jika mengadu pada orang tuanya," kata Ajun Komisaris Heri Siswoko, Jumat (20/5/2011). Selama itu pula, Heri Siswoko menambahkan, pelaku biasa melancarkan tindakan bejatnya di ladang atau kebun kosong lingkungan setempat. Sementara itu, karena perbuatannya melibatkan anak-anak, maka Polsek Kepung melimpahkan kasus tersebut kepada unit PPA Polres Kediri. Hingga kini, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut masih dalam pemeriksaan intensif di ruang unit PPA Polres Kediri. Petugas akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 tentang Penganiayaan serta Pasal 81, 82 undang-undang Perlindungan Anak.