-

Monday, May 02, 2011

Warga Ingin Penyelesaian Konflik Lahan

SEMARANG, KOMPAS - Petani dan warga di kawasan Urut Sewu di Desa Setro jenar dan Brecong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (2/5/2011) berharap proses penyelesaian konflik agraria antara petani dan pihak TNI dapat segera diselesaikan. Penyelesaian soal kepemilikan lahan di Urut Sewu itu penting agar kasus konflik agraria tidak berlarut-larut."Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepemilikan lahan ke Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah. Penyerahan dokumen itu guna membuktikan kalau lahan sebenarnya milik warga, yang sah mengarap lahan selama ini," ujar Paryono dan Nur Hidayat dari Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) didampingi Warsono (Serikat Tani Merdeka) di Semarang, Jateng.Paryono dan Waryono bersama delapan wakil warga usai ke Kantor Wilayah BPN Jateng didampingi aktivis YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Andiyono dan Erwin Dwi Kristianto di Semarang. Perwakilan warga itu menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepemilikan lahan di kawasan Urut Sewu.Seperti diberitakan, pada 16 April 2011 telah terjadi konflik agraria antara petani dan aparat TNI di kawasan Urut Sewu yang meliputi wilayah Kecamatan Mirit, Ambal dan Bulus pesantren, Kabupaten Kebumen.Akar masalah konflik itu, warga melakukan protes atas klaim kepemilikan lahan di tepi pantai oleh TNI dan kawasan tersebut digunakan sebagai latihan militer. Akibat konflik itu, sedikitnya enam warga kini ditahan oleh Kepolisian Resort Kebumen.Menurut Partono, kedatangan wakil petani dan warga kawasan Urut Sewu yang meliputi Desa Brecong, Kecamatan Bulus pesantren dan Desa Setrojenas, Kebumen ke BPN Jateng merupakan langkah warga meminta keadilan.Warga Kebumen kini resah karena lahan pertanian yang selama bertahun-tahun digarap dan sebagian besar petani sudah membayar pajak, ternyata tidak diakui oleh negara.Ada pun dokumen yang telah diserahkan terdiri salinan satu bendel Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), beberapa bukti salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan copi surat Letter C milik warga di Desa Setro jenar. Juga dokumen dan copi salinan surat Letter C dan sej umlah salinan SPPT milik warga di Desa Brecong.Warsono menjelaskan, bukti kepemilikan warga ada yang sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Namun, bukti itu hanya diperlihatkan saja karena kondisi surat itu sudah setengah rusak akibat terlalu lama tersimpan. Bukti yang diserahkan itu mencakup hak kepemilikan lahan garapan pertanian seluas 2,3 hektar.Andiyono dari LBH Semarang menyatakan, kajian atas konflik di kawasan Urut Sewu terkait soal klaim kepemilikan lahan. Karena hanya BPN, lembaga yang berhak menilai kepemilikan lahan , maka warga sepenuhnya menyerahkan bukti kepemilikan lahan itu ke BPN.BPN tinggal meneliti dan mengkaji sejumlah dokumen bukti kepemilikan yang diserahkan oleh warga. "BPN Jateng dibantu BPN Kabupaten Kebumen silahkan menelusuri bukti kepemilikan warga, supaya dapat menyatakan lahan tersebut apakah milik warga atau milik negara," ujar Andiyono.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Doddy Imron Cholid mengemukakan, setelah memperoleh bukti dokumen kepemilikan dari warga maka petugas BPN secepatnya mengkajinya.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment