Bandung - Seiring dengan kegiatan kukuyaan untuk mencatatkan diri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), mulai hari ini Pemkot Bandung resmi memberlakukan denda bagi masyarakat yang buang sampah ke sungai.
Hal itu dikemukakan Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda saat ditemui sebelum memulai kukuyaan di Jalan Viaduct, Minggu (19/6/2011).
"Denda mulai kita efektifkan hari ini," tegas Ayi.
Dijelaskannya, denda yang dikenakan bagi pelanggar cukup besar. Maksimal pelanggar diharuskan membayar denda hingga Rp 5 juta.
Disinggung soal pengawasan, menurut Ayi hal itu bakal melibatkan komunitas di semua bantaran sungai di Kota Bandung. Selain melakukan pengawasan, komunitas itu bakal melaporkan siapa saja yang membuang sampah ke sungai.
(ors/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago