Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Mochtar Mohamad, yang merupakan Wali Kota Bekasi Non aktif yang terjerat dugaan kasus korupsi. Hakim menilai, keberatan terdakwa yang diajukan dalam sidang sebelumnya, telah memasuki materi pokok perkara.
"Majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya keberatan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Azharyadi Pria Kusuma dalam sidang di ruang Krisna, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (19/5/2011).
Hakim mengatakan, keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas itu dianggap telah memasuki materi pokok perkara.
"Dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak jelas itu sudah masuk pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan nanti," katanya.
Azharyadi pun memerintahkan agar persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Rudi Margono menyebut akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang pada Selasa pekan depan.
(tya/ern)
sumber : bandung.detik.com
Thursday, May 19, 2011
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wali Kota Bekasi Non Aktif
0 komentar:
-