-

Wednesday, May 04, 2011

Kenal Via Ponsel, Pemuda Nodai Gadis SMP

PROBOLINGGO, KOMPAS — Setelah menghilang beberapa hari, DA (16), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditemukan. Bila terbukti telah berhubungan layaknya suami-istri, SA akan dijerat pula dengan Pasal 287, bersetubuh dengan anak di bawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara.Gadis di bawah umur ini didapati sedang berduaan dengan SA (27) di rumah teman sekolah DA di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sukabumi. Polisi dan ayah DA, Syah (45), membawa keduanya ke Markas Polresta Probolinggo, Selasa (3/5/2011) malam.SA yang tinggal di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, juga dilaporkan kepada polisi oleh Syah dengan tuduhan telah membawa kabur anak di bawah umur. Berdasar laporan itu, SA ditahan polisi.Menurut ER (50), paman DA, siswi SMP di Kota Probolinggo ini selama beberapa hari menghilang. Ia tidak pulang seusai menghadiri acara tasyakuran di rumah salah satu teman perempuannya.ER dan keluarga bahkan mencari ke rumah temannya hingga ke Jember. "Keberadaannya diketahui setelah pemilik rumah memberi tahu orangtua korban. Mendengar informasi tersebut, Syah dan saya langsung meluncur ke TKP bersama petugas polresta," kata ER. Menurut ER, keduanya kini diamankan di markas polresta berikut sepeda motor Mio bernomor polisi N 2223 RV yang diakui milik pelaku. "Selama tiga hari kami tak tahu mereka di mana. Keponakan saya itu sekarang depresi, sering diam dan menangis," katanya.Dari markas polresta, DA lalu dibawa ke RSUD dr Muhammad Saleh untuk divisum. Namun, hasil visumnya belum diketahui.Aiptu Suyono, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian, mengungkapkan, saat dimintai keterangan, korban mengaku sudah satu kali bersenggama.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Agus I Suprianto menjelaskan, pelaku kenal dengan korban via telepon seluler (ponsel). Keduanya lalu bertemu di alun-alun dan DA menghilang hingga akhirnya ditemukan.Kini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 yang ancamannya 15 tahun penjara."Bila terbukti telah berhubungan layaknya suami-istri, SA akan dijerat pula dengan Pasal 287, bersetubuh dengan anak di bawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara. Tak cuma itu, SA akan dijerat Pasal 332, melarikan anak di bawah umur (perampasan dan penyekapan) dengan ancaman tujuh tahun," katanya.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment