-

Tuesday, June 14, 2011

Eksekusi Pabrik Ditunda, Buruh 'Menang'

K15-11 Buruh tersenyum haru karena eksekusi pabrik sepatu PT Cinderela Villa Indonesia ditunda menyusul suasana yang tidak kondusif, Selasa (14/6/2011). SURABAYA, - Eksekusi pada lahan pabrik sepatu milik PT Cinderela Villa Indonesia (CVI) Selasa, (14/6/2011) ditunda, karena pertimbangan situasi di lokasi yang tidak kondusif. Ratusan petugas keamanan pun ditarik mundur. Penundaan eksekusi itu disambut tangis haru oleh ribuan buruh yang sebagian besar perempuan. 'Karena keadaan yang tidak kondusif, tidak mungkin dilakukan eksekusi hari ini, kami minta pihak manajemen menyelesaikan permasalahn hukum ini ke pengadilan, ' kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Coki Manurung di lokasi. Eksekusi pabrik di Jalan Jemursari nomor 73-75 itu sempat diwarnai kericuhan sehingga polisi terpaksa menembakkan gas air mata. Dua orang karyawan diamankan dalam kejadian itu. Kuasa Hukum PT CVI, Budi Kusumaning Ati mengatakan, penundaan eksekusi itu adalah kemenangan bagi buruh, sehingga mereka tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum yang berlaku di pengadilan. 'Kami adalah perusahaan modal asing yang taat hukum, karena itu kami akan mengikuti kasus ini sesuai prosedur hukum,' katanya. Komisaris Utama PT CVI, Suwaji Wijaya mengatakan, selama dua hari tidak beroperasi, pabriknya yang mempekerjakan 4.000 karyawan itu mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.  'Kami juga khawatir buyer dari Eropa langganan kami lari ke Taiwan karena kasus ini,' ungkapnya. Suwaji berharap, pemerintah menjamin penegakan supremasi hukum dan keamanan penanaman investasi di Jawa Timur, agar modal asing semakin banyak yang masuk ke Jatim. Eksekusi pabrik PT CVI karena PN Surabaya mengabulkan permohonan pihak penggugat dalam hal ini Direktur PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Moeksaid Soeparman atas tanah di Jalan Tanjungsari, Surabaya yang ditempati PT CVI. Namun PT CVI tidak bisa menerima keputusan tersebut, karena saat ini perkaranya masih dalam proses di Mahkamah Agung.
sumber : www.kompas.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment