Bandung - Dishub sudah memberlakukan pembatasan tonase bagi kendaraan yang melintas ke Jalan Braga. Namun kendaraan berat yang menuju proyek pembangunan hotel di kawasan tersebut, tetap diperbolehkan melintas.
"Khusus kendaraan proyek boleh, tapi kalau yang lain tidak boleh," kata Kadishub Kota Bandung Prijo Soebiandono saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (8/7/2011).
Dijelaskan Prijo, kendaraan yang boleh melintas di Jalan Braga maksimal hanya 8 ton. Di luar itu, kendaraan harus menggunakan jalan lain.
"Tapi kendaraan proyek hanya diizinkan lewat sampai proyek pembangunannya selesai. Setelah itu enggak boleh. Kalau sekarang kan pembangunannya masih berlangsung," tutur Prijo.
Namun, Dishub menolak dikatakan mengistimewakan kendaraan proyek. Padahal, bisa dipastikan beratnya lebih dari 8 ton. "Bukan menganakemaskan. Ini untuk jaga saja, setelah pembangunan selesai kan enggak boleh lewat situ," tandas Prijo.
(ors/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago