KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA Ilustrasi SURABAYA, - Penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Jalan Dupak, Surabaya berinisial Har (35), ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menutup pintu perlintasan hingga terjadi kecelakaan beruntun yang mengakibatkan sedikitnya delapan orang terluka pada Selasa (31/5/2011)."Sementara penjaga perlintasan KA kami tetapkan sebagai tersangka. Ini setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi mata," ujar Kanit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Iptu Erika Permana Putra, Kamis (2/6/2011).Hanya saja, pihaknya sampai saat ini tetap melanjutkan pemeriksan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi tambahan. Di hadapan penyidik, Har, warga Jalan Kalimas Baru, Surabaya bersikeras menyangkal, terlambat menutup palang pintu.Namun, polisi tetap menganggapnya lalai karena sejumlah saksi di lokasi kejadian mengungkapkan kalau alat pengaman jalannya kereta api itu tidak tertutup sempurna. "Har baru menutup palang pintu, setelah mendengar teriakan ada kerata api yang hendak melintas," tukas Erika.Sementara itu, salah satu korban yang mengalami luka ringan, Bagas Kurniawan (18), mengaku tidak melihat atau mendengar ada tanda-tanda kereta api akan lewat. "Saya tidak dengar bunyi peringatan perlintasan kereta api," katanya saat ditemui di RS PHC Perak usai peristiwa.Tiga unit kendaraan yang melintas di perlintasan kereta api di Jalan Dupak, Surabaya, pada Selasa ditabrak lokomotif. Ketiga kendaraan nahas itu adalah Toyota Kijang nomor polisi L-1067-XW, taksi Express Semesta nopol L-1089-UJ, dan sepeda motor Honda Supra X nopol L-5732-QD.Pada saat yang hampir bersamaan jarak kereta dengan ketiga kendaraan itu semakin dekat. Masinis tidak memiliki kesempatan untuk menghentikan laju lokomotif bernomor CC-20171, sehingga kecelakaan pun tak bisa dihindari.Lokomotif yang menarik 13 gerbong barang pengangkut batu koral itu berangkat dari Stasiun Sidotopo menuju Stasiun Pasar Turi.Sekitar delapan orang dari penumpang taksi, mobil Kijang, sepeda motor, dan pengemudi becak sempat menjalani perawatan.Bahkan diantaranya dirawat intensif di Rumah Sakit Pelabuhan (PHC), Jalan Prapat Kurung, Surabaya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
sumber : www.kompas.com
Friday, June 03, 2011
Lalai, Har Ditetapkan Jadi Tersangka
0 komentar:
-