K17-11 Hotel berbintang yang disegel Ulama Madura karena dinilai melanggar asa pembangunan di kabupaten Pamekasan PAMEKASAN, KOMPAS - Puluhan ulama Madura yang tergabung dalam Forum Musyawarah Ulama (FMU) Madura, Rabu (27/4/2011) menyegel hotel berbintang yang sedang dibangun oleh PT Limousin, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura. Penyegelan tersebut berjalan damai, tanpa ada perlawanan dari pemilik hotel.Juru bicara FMU Madura Kiai Jakfar Sodiq Fauzi mengatakan, penyegelan tersebut terpaksa dilakukan. Sebab pemilik hotel sudah tidak mengindahkan kultur dan keagamaan di kabupaten Pamekasan, yang berasaskan gerakan pembangunan masyarakat islami (Gerbang Salam)."Kami tidak akan memberikan toleransi kepada investor yang semena-mena membangun di Pamekasan tanpa mengikuti kultur dan budaya masyarakat Madura," katanya lantang.Di samping itu, para ulama menilai pembangunan hotel tersebut jika ditinjau dari aspek hukum tidak benar. "Proses izinnya saja dari pemerintah tidak ada. Status tanahnya juga tidak jelas," tambahnya.Meski demikian, jika pada akhirnya izin pembangunan hotel tersebut keluar dari pemerintah setempat, para ulama tetap mengancam akan merobohkan bangunan hotel tersebut. "Jangan coba-coba pembangunan hotel dilanjutkan, jika pemilik tidak ingin berhadap-hadapan dengan kami," tutur kiai Jakfar Sodiq Fauzi.Sementara itu Bupati Pamekasan Kholilurrahman menuturkan, penyegelan yang dilakukan para ulama tersebut sangat beralasan. Izin pembangunan hotel berbintang tersebut kepada Pemkab Pamekasan tidak lengkap."Sejak tahun 2010, sudah saya perintahkan agar proses pembangunannya untuk diberhentikan. Tapi nampaknya mereka tetap memaksa melanjutkan pembangunan," kata Bupati Kholil.Bahkan lanjut Kholil, peringatan kepada pemilik hotel sering kali dilakukan oleh pemerintah. Tapi nampaknya tidak ada kemauan baik dari pemiliknya. "Sejak awal saya sudah minta agar prosesnya diikuti dengan baik, termasuk semua perizinannya. Tapi kami malah tidak didengarkan," terangnya.
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago