Reuters Ilustrasi MALANG, KOMPAS - Enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Selasa (26/4/2011) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran DPRD Kota Malang periode 2004 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Tindakan mereka merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun 2004 dengan total Rp 4,581 miliar (M).Enam mantan anggota dewan tersebut berkapasitas sebagai mantan anggota panitia anggaran (panggar) DPRD Kota Malang periode 1999-2004. Mereka disidang pada hari yang sama dalam dua sesi berbeda.Sesi sidang pertama dipimpin oleh ketua majelis hakim Harini, menyidangkanFauzan (mantan sekretaris panggar), Bambang Dwijo Lelono, dan Sudaryono (keduanya sebagai anggota panggar).Sesi sidang kedua dipimpin oleh ketua majelis hakim Tampubolon, menyidangkan tiga terdakwa lain yaitu Sri Umiyati, Khoirul Anwar, dan Priyo Sunanto Sidhi. Ketiganya adalah anggota panggar periode 1999-2004.Mereka divonis bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum di mana secara bersama-sama merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan dewan tahun 2004.Mereka dinilai melanggar pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, serta pasal 85 dan 64 KUHP di mana dinilai turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum dan berlanjut merugikan keuangan negara dalam hal ini anggaran dewan yang termuat dalam APBD Kota Malan g tahun 2004.Ahmad Fauzan yan g sudah mengembalikan uang negara yang dipersoalkan senilai Rp 90,9 juta, divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. Bambang dan Sudaryono, yang belum mengembalikan uang negara yang dipersoalkan tersebut divonis 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta serta diwajibkan mengembalikan uang negara yang tidak berhak mereka terima masing-masing senilai Rp 90,9 juta.Vonis sama yaitu 1 tahun 2 bulan serta wajib membayar denda Rp 50 juta dan harus mengembalikan uang negara yang tidak berhak mereka terima masing-masing senilai Rp 90,9 juta juga diterima oleh tiga mantan anggota dewan yang disidang pada sesi kedua yaitu Sri Umiyati, Khoirul Anwar, dan Priyo Sunanto Sidhi."Dengan vonis ini saya masih fikir-fikir dahulu akan banding atau tidak. Akan kami konsultasikan dengan penasihat hukum," ujar Fauzan usai sidang.Jaksa penuntut umum, Iwan Winarso menuturkan juga masih akan mengkaji putusan sidang tersebut.Enam mantan anggota dewan ini dinilai menganggarkan dana yang tidak sesuai dengan SE Mendagri nomor 161/3211/ SJ pada tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan seperti tunjangan adeksi, komunikasi,biaya kelancaran tugas, dan sebagainya dengan total Rp 4,581 miliar.Nilai tersebut dinikmati oleh anggota dewan dua periode yaitu 1999-2004 dan 2004-2009 sebanyak 70-an orang. Keenamnya disidang lebih awal karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kesalahan penganggaran ini.Tahun lalu ketua dan wakil ketua panggar sudah menjalani sidang serupa. Mantan ketua panggar DPRD Kota Malang 19992004 Agus Sukamto dikenai sanksi pidana dua tahun penjara. Wakil ketua panggar Achmad Zaenuri dikenai sanksi pidana 2,5 tahun penjara.