-

Thursday, April 28, 2011

Warga Jepang Divonis 18 Tahun Penjara

DENPASAR.KOMPAS- Yuki Morita, 35, warga Negara Jepang yang menyelundupkan 5,9 kilogram hashish ke Bali divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/04/2011). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak mengimpor narkotika golongan I yang melebihi 1 kilogram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Agus SUbekti saat membacakan putusannya. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika dan memberi peluang terjadinya peredaran narkotika. Selain itu terdakwa juga pernah dihukum atas kejahatan serupa di India dan baru bebas pada bulan Oktober tahun 2010 lalu. Atas putusan yang cukup berat ini Morita masih menyatakan pikir-pikir. Hakim Agus Subekti memberi waktu 7 hari kepada Yuki untuk mengambil keputusan apakah banding atau menerima putusan ini.Yuki Morita ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bali pada tanggal 14 November 2010 silam di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Saat petugas menggeledah koper terdakwa ditemukan 13 bungkusan kantong kertas karbon berisi hashish seberat 5,992 gram. Menurut pengakuan Yuki, hasis ini akan ia edarkan di Australia karena pasar disana lebih potensial dibanding di Indonesia.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment