-

Wednesday, April 13, 2011

Aktor Intelektual Pembobol Bank Diburu

AFP ilustrasi SOLO, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual kasus kejahatan perbankan di salah satu bank pemerintah di Solo Baru, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah."Aktor intelektual kasus tersebut, yakni WD (31), pegawai bank pemerintah itu, yang kini masih buronan polisi," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Nana Sudjana, di Solo, Rabu (13/4/2011).Menurut Kapolresta, petugas telah melacak di sejumlah lokasi, baik di tempat kontrakan tersangka di daerah Baki, Sukoharjo, di kampung kelahirannya di Batu, Malang, maupun Semarang dan Yogyakarta.Tersangka merupakan alumnus fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi ternama di Jawa Timur. Dia kabur pada awal Maret 2011, sebelum pihak bank bersangkutan melaporkan kasus itu ke polisi."Kami membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka itu," kata Kapolresta.Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Edhei Sulistyo, petugas telah mencurigai sejumlah lokasi yang diduga tempat persembunyian tersangka.Jika aktor kasus itu sudah tertangkap, maka petugas bisa membongkar kejahatan perbankan tersebut."Polisi masih berupaya menangkap tersangka itu sehingga pengembangan kasus bisa dilakukan, yakni adanya dugaan keterlibatan pegawai bank lainnya," katanya.Sementara jajaran Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan di Solo, yang melibatkan orang dalam dengan kerugian sekitar Rp 444 juta milik nasabahnya.Dua pelaku, Danang Supriyanto, warga Gondang, RT 1 RW 6 Baki Pandean, Sukoharjo, dan Ahmad Hasyim Rifai, warga Gatak RT 1 RW 5 Glogol, Sukoharjo, kini sudah ditahan, sedangkan aktor intelektual pegawai salah satu bank pemerintah di Solo, inisial WD, masih buron.Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai sisa di rekening korbannya sekitar Rp 109 juta, mobil Honda Jazz nopol AD 8505 D, uang tunai Rp 5,8 juta, 10 gelang emas, KTP palsu, telepon seluler, 11 lembar slip penarikan dana, dan aplikasi permohonan pembukaan rekening.Menurut Kapolresta, pelaku WD pegawai bank pemerintah sebagai aktor intelektual melakukan tindak pidana pencurian uang dalam rekening di bank dengan menggunakan identitas palsu milik nasabahnya."Pelaku melakukan tindak pidana kejahatan perbankan itu, dilakukan antara bulan Januari hingga Maret 2011, dari jumlah dana milik nasabah sebanyak Rp 553 juta, hanya tersisa Rp 109 juta," kata Kapolresta.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment