-

Wednesday, April 13, 2011

Ulama Saudi: Shalat Jumat Boleh Lebih dari Sekali dalam Sehari

Ulama Saudi: Shalat Jumat Boleh Lebih dari Sekali dalam Sehari

REPUBLIKA, RIYADH - Ulama dan da’i Saudi, Syekh Abdullah Fadak meminta kerajaan mengubah libur akhir pekan dari hari Kamis dan Jumat menjadi Jumat dan Sabtu demi kemaslahatan umum.

Menurut Fadak, sebagaimana dilansir televisi Al-Arabiya, Selasa (12/4), umat Islam harus mengetahui realitas dan bertindak sesuai dengan realita yang ada. Saat ini kaum Muslim masih lemah dalam bidang ekonomi, dan dunia Barat lebih kuat secara ekonomi.

“Tidak ada larangan untuk bekerjasama dengan mereka sesuai dengan standar waktu mereka,” ujarnya. “Apalagi para imam madzhab yang empat memberikan kelonggaran untuk libur karena adanya shalat Jumat.”

Fadak mengatakan tidak ada salahnya jika umat Islam berhasil mengembalikan kekuatan ekonomi dan menguasai dunia, untuk menetapkan hari libur sesuai dengan keinginan mereka. “Dengan demikian, kita dapat memaksakan hari libur sesuai dengan keinginan kita, bahkan terhadap negara-negara non-Mulim,” tegasnya.
 
Fadak menolak keberatan orang yang mengatakan bahwa perubahan hari libur ini sama dengan meniru-niru negeri kafir seperti Inggris dan AS. “Klaim ini tidak benar, karena penyebab yang harus diperhatikan adalah interaksi kita dengan kondisi di mana kita berada sebagai seorang Muslim.”

Syekh Fadak mengaku telah menghubungi Dewan Syura Saudi untuk membahas masalah ini empat tahun yang lalu, kemudian menghubungi kembali untuk membahas masalah yang sama namun tanpa hasil. Bagi Fadak, pendapatnya bukanlah sesuatu yang aneh atau lemah, tapi cukup kuat.

Syekh Fadak pernah menulis artikel di surat kabar Al-Watan, yang ingin merubah waktu shalat Jumat mendekati waktu Ashar. Atau mendirikan shalat Jumat berkali-kali dalam sehari untuk memberikan kesempatan kepada manusia menunaikan tugas dan pekerjaan mereka.

“Karena awal waktu shalat Jumat sama dengan waktu shalat Idul Fitri atau Idul Adha, atau dimulai dari terbitnya matahari lalu berada di porosnya hingga menjelang waktu Ashar. Ini berdasarkan madzhab Hambali dan Maliki,” ujarnya.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment