-

Tuesday, April 19, 2011

Jadi Korban Debt Collector, Muji Minta Pertanggungjawaban Bank

Bandung - Muji Harjo, nasabah Bank UOB Buana yang mengalami penganiayaan debt collector hingga kini masih menuntut pertanggungjawaban dari pihak bank. Sejak penganiayaan yang terjadi 13 Mei 2010 lalu, Muji sudah beberapa kali mencoba menemui pihak bank namun tidak ada tanggapan, hingga akhirnya Muji menempuh jalur hukum.

Muji pun memberikan somasi kepada pihak bank pada 27 September 2010 melalui kuasa hukumnya. Kemudian pada 12 Oktober 2010 berdasarkan suratnya No 10/LGL/0403 Bank UOB Buana memberikan jawaban somasi yang menyatakan tidak mau bertanggung jawab karena penganiayaan tersebut melakukan tanggung jawab debt collector.

Muji sempat diundang untuk mediasi dengan pihak Bank. Namun tidak juga menemukan titik temu. Mediasi terakhir dilakukan 8 April 2011 lalu.

"Di luar pengadilan, pihak Bank meminta kami untuk bertemu lagsung dengan orang Bank UOB Buana. Pada pertemuan itu, pihak bank mengatakan perusahaan outsourcing yang merekrut debt collector tersebut akan mengganti rugi Rp 25 juta untuk operasi dan Rp 3 juta yang telah dikeluarkan untuk perawatan pasca penganiayaan," ujar Kuasa Hukum Muji Harjo, Sonny Singal kepada detikbandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/4/2011).

Menurut Sonny, pihak bank yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru tidak berniat mengeluarkan seperser pun untuk mengganti kerugian materil maupun immateril yang dialami oleh Muji.

"Semua biaya perawatan dan operasi yang ditawarkan itu dari pihak outsourcing. Tapi dari pihak bank tidak ada. Pihak bank menyatakan secara tegas tidak ada, alasannya karena mereka tidak bersalah," jelas Sonny.

Pelaku penganiayaan bekerja sebagai debt collector di Bank UOB Buana dengan naungan perusahaan outsourcing yakni PT Goti Wai Sarut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari saksi, diketahui yang melakukan penganiayaan adalah seorang pria bernama Sony D F Pattikawa.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka parah, yakni mata kiri Muji mengalami pendaraham dengan tulang mata dan tulang kening retak. Kaca mata pecah, kulit sekitar mata dan hidung sobek dan berdarah.

Hari ini digelar sidang dengan agenda jawaban dari tergugat. Kuasa Hukum Muji menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu jawaban dari tergugat. "Kita akan kaji dulu, nanti hasilnya minggu depan di sidang selanjutnya," ujar Muji.



(avi/ern)

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment