-

Sunday, April 24, 2011

Kontroversi Cadar di "Negeri Fir'aun"

Kontroversi Cadar di

REPUBLIKA, KAIRO - Pengadilan Administratif Mesir memutuskan bahwa kampus dan universitas diperbolehkan menentang perintah wajib dalam hukum Islam yang melarang mahasiswa perempuan mengenakan cadar di dalam ruangan ketika sedang ujian.

Sementara itu, Nizar Ghurab, salah seorang pengacara Mesir, mengatakan bahwa keputusan negara yang melarang cadar sudah masuk dalam domain kebebasan individu yang tidak boleh dilarang oleh aturan apa pun. "Para mahasiswi telah menyatakan kesediaan mereka untuk menunjukkan wajah kepada setiap orang sesuai dengan ketentuan universitas, sebagai ganti keteguhan sikap mereka agar diterima oleh pihak universitas," kata Ghurab, kepada televisi Al-Arabiya, Sabtu (23/4).

Ghurab mengaku heran dengan sikap pemerintah yang mengizinkan para perempuan bercadar untuk memilih kepala negara, namun tidak diperbolehkan memilih apa yang harus mereka kenakan. "Di antara beberapa keajaiban negara kita adalah meminta perempuan untuk berpartisipasi dalam politik dan kewajiban sosial, namun tiba-tiba ada pengecualian, pengasingan dan isolasi terhadap mereka. Tampaknya hak-hak dan partisipasi wanita hanya berlaku bagi artis dan penari perempuan," sindir Ghurab.

Pengadilan mengatakan dalam keputusannya, bahwa jika pemakaian cadar bagi perempuan Muslim merupakan manifestasi kebebasan individu, maka kebebasan ini tidak bertentangan dengan kewajiban perempuan—sesuai kodratnya—dengan pembatasan yang ditetapkan oleh negara demi alasan keamanan, pendidikan atau pertimbangan lain yang memerlukan verifikasi identitas para pemakai cadar.
 
Pengadilan menambahkan bahwa keputusannya melarang cadar adalah berdasarkan syariat Islam sesuai dengan fatwa Mufti Negara yang menyatakan pemakaian cadar merupakan tradisi. Karena jumhur (mayoritas) ulama fikih berpendapat bahwa wajah perempuan bukanlah aurat.

Pengadilan menjelaskan bahwa legitimasi larangan mengenakan cadar dalam ruang ujian tidak bertentangan dengan Pasal 2 Deklarasi Konstitusi, yang mengatur bahwa Islam adalah agama negara. Karena apa yang diputuskan Mahkamah Agung dalam masalah-masalah yang masih bersifat khilafiyah adalah untuk menciptakan stabilitas, dan mempermudah urusan manusia, sepanjang tidak mencederai tujuan keseluruhan syariat Islam.

Saat ini sekitar 14 mahasiswi bercadar telah mengajukan banding di Pengadilan Administratif yang menggugat putusan rektor-rektor Universitas Kairo, Universitas Ain Syams dan Universitas Helwan yang melarang mereka mengikuti ujian karena mengenakan cadar.



sumber : www.republika.co.id

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment