-

Wednesday, April 13, 2011

Peraturan Wali Kota 'Tangkal' Ulat Bulu

K16-11 Salah satu petuga Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang sedang melakukan penyemprotan ulat bulu di Alun-Alun Kota Malang Senin (11/4/2011). MALANG, KOMPAS - Ulat bulu yang menyerang Kota Malang membuat lembaga legislatif setempat bertindak cepat. Pemerintah Kota Malang siap menyambutnya dengan segera menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) tentang Kawasan Terlarang untuk Perburuan Burung. Rencana segera diterbitkan Perwali tersebut disampaikan Wali kota Malang Peni Suparto kepada wartawan di Balaikota Malang, Selasa (12/4/2011) kemarin. Menurutnya, saat ini Pemkot Malang memang sudah memiliki Perwali yang mengatur larangan berburu burung bagi masyarakat. Namun, Perwali itu hanya melarang masyarakat umum berburu di wilayah Jalan Ijen saja. "Untuk larangan berburu selain di Jalan Ijen itu belum ada perwalinya. Makanya, Perwali yang baru nanti itu, kami akan ditambah lebih luas lagi. Yakni tidak boleh memburu burung yang ada di kawasan seperti di Alun-Alun, Jalan Merdeka serta di Hutan Kota Malabar, Kota Malang dan kawasan lindung lainnya," katanya. Penambahan Perwali pemburuan burung di kawasan terlarang adalah bentuk upaya melindungi burung-burung liar yang ada di Kota Malang. "Karena kalau melihat kejadian ulat bulu yang menyerang Kabupaten Probolinggo, termasuk Malang dan daerah lainnya di Jawa Timur, diduga diakibatkan oleh semakin berkurangnya populasi burung pemangsa ulat di alam liar," katanya. Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, pihaknya sangat mendukung rencana Perwali tersebut. Karena hal tersebut adalah upaya perlindungan terhadap burung yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. "Kami juga siap bila Pemkot mengajukan untuk menjadi Perda. Tapi, saat ini bila dirasa mendesak dan membutuhkan secepatnya. Lebih baik dibuat Perwali dulu. Kalau masih kurang dan dianggap penting untuk dijadikan Perda dewan malah lebih setuju," katanya. 

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment