Bandung - Sejak tahun 2007 hingga 2010, ada 792 KSO (Kerjasama Operasional) yang dilakukan Perhutani dengan pihak ketiga di 15 kabupaten kota di Jabar yang diduga bermasalah. Hal itu diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar Dadan Ramadan.
Daerah tersebut di antaranya Bogor, Cianjur, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Ciamis, Garut, Indramayu dan Kabupaten Bandung.
KSO dinilai bermasalah karena dibuat tak sesuai aturan, cacat administrasi dan adanya alih fungsi lahan. "Karena KSO itu mengubah peruntukkan dan fungsi hutan. Baik di kawasan lindung atau konservasi. Ini sedang kita analisis," ujar Dadan saat ditemui usai pertemuan dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kamis (14/4/2011).
Secara lingkungan, KSO yang dilakukan Perhutani dengan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan sebagian di antaranya tidak dilengkapi dengan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengawasan Lingkungan).
"Seharusnya KSO itu mendapat rekomendasi Gubernur dan juga Menhut. Harus sesuai dengan Permenhut No 43 atau 50 tentang simpan pinjam lahan dan kerjasama operasional," katanya.
Dadan mengatakan, kebanyakan dari CV, PT atau koperasi yang melakukan KSO dengan Perhutani berdalih melakukan reklamasi dan rehabilitasi namun pada prakteknya malah digunakan sebagai lahan pertambangan, pertanian, atau kawasan wisata yang mengalih fungsi hutan.
"Bahkan ada kerjasama yang berdalih pemanfaatan kawasan hutan untuk pemberdayaan masyarakat, padahal eksploitasi," katanya.
Rekomendasi gubernur, disebut Dadan diatur dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kawasan Bandung Utara.
(tya/ern)
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago