-

Thursday, April 21, 2011

Basmi Ulat, 908 Pohon "Diinfus"

K11-11 Basmi Hama Ulat - Petugas BPTPH Jateng mengebor pohon untuk diinfus dengan pestisida Lannete 40 SP, guna membasmi serangan ulat bulu di Magelang Jawa Tengah, kemarin. MAGELANG, KOMPAS — Sedikitnya 908 pohon di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diinfus dengan pestisida guna membasmi serangan hama ulat. Penginfusan dilakukan oleh petugas dari Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Jateng di dua titik, yaitu Desa Ngadipuro, Kecamatan Dukun, dan Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Magelang.Selain diinfus, petugas juga membasmi dengan cara penyemprotan pestisida ke seluruh bagian pohon yang diserang, seperti pada pohon mangga, rambutan, duwet, petai, dan kelapa."Pembasmian paling banyak dilakukan di Dusun Adipuro III, Kembang, dan Dukuh Desa Ngadipuro, karena serangan ulat terparah di daerah itu. Rencananya akan dilakukan pada tiga hari ke depan," terang petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan/Pengamat Hama dari BPTPH Jateng, Sumardi, Rabu (20/4/2011).Sumardi menjelaskan, pestisida yang digunakan adalah pestisida Lannate 40 SP,  yaitu insektisida racun kontak dan lambung yang sistemik berbentuk bubuk warna putih. Insektisida ini dapat disuspensikan dengan air untuk mengendalikan hama. "Pestisida Lannate 40 SP terdiri dari campuran 40 persen bahan aktif mematikan ulat dan 60 persen bahan pembawa zat kimia tersebut," ujar Sumardi.Penggunaan pestisida itu, lanjut Sumardi, bisa dengan disemprotkan ke seluruh bagian tanaman yang serang ulat. Atau, jika tanaman terlalu tinggi, mudah dijangkau anak-anak, dan dekat air bisa batang pohonnya dibor lalu diinfuskan pestisida ke lubang tersebut.Batang pohon yang diinfus berdiameter minimal 20 sentimeter. Pohon yang sudah disemprot, masa aktif pestisida akan bekerja selama 20 hari jika tidak ada hujan. "Sedangkan pohon yang dibor dan dinfus, selama dua bulan buahnya dilarang dimakan karena berbahaya," ujarnya.Pohon yang diinfus pestisida akan masuk ke kambium tanaman, kemudian ditranslokasi ke seluruh bagian tanaman sehingga ulat yang memakan bagian tanaman akan mati.Dengan cara pembasmian ini, diharapkan populasi hama ulat akan menurun atau ekosistemnya kembali normal hingga kembali ke batas tidak berbahaya bagi tanaman dan masyarakat. "Bagaimanapun ulat harus tetap ada agar menjaga keseimbangan ekosistem," katanya.Sebelumnya, koordinator pengamat hama penyakit, tanaman pangan, dan hortikultura Kabupaten Magelang, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Jateng, Pratondo, mengungkapkan, sudah ada tujuh kecamatan yang diserang hama ulat di Kabupaten Magelang. Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sawangan, Mungkid, Kaliangkrik, Muntilan, Ngluwar, Bandongan, dan Secang. 

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment