MAMUJU, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membantah belum mengembalikan uang Rp 14,4 miliar ke kas negara, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sebelumnya, hasil audit BPK menemukan penyelewengan dana APBD tahun 2007, 2008, 2009 senilai Rp 14,4 miliar."Temuan BPK pada APBD tahun 2007, 2008, dan tahun 2009 sekitar Rp14,4 miliar sudah dikembalikan ke kas negara, jadi tidak ada lagi masalah dengan itu," kata Sekretaris Tim Tindak Lanjut Temuan BPK Provinsi Sulbar, Dominggus, di Mamuju, Rabu (20/4/2011).Dominggus yang juga Kepala Biro Hukum itu mengakui, semua temuan BPK itu didominasi anggaran untuk bantuan sosial. Menurut dia, bukti tidak adanya masalah dengan bantuan sosial itu adalah bebasnya Amirullah sebagai staf Biro Keuangan yang semula disangka korupsi Rp 250 juta per tahun."Bebasnya Amirullah dari jeratan Kejaksaan Negeri Mamuju di pengadilan merupakan bukti bahwa temuan BPK sudah dikembalikan, dan temuan BPK sudah tidak ada lagi masalah," katanya.Ia mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan 50 hari setelah dinyatakan BPK. "Kami heran mengapa temuan BPK Sulbar sampai ke BPK pusat seperti yang diberitakan koran, padahal BPK pusat tidak pernah menerima temuan BPK Sulbar karena pemerintah Sulbar langsung mengembalikan temuan BPK itu," katanya.
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago