-

Saturday, April 16, 2011

Wartawan Pemeras Jadi Tersangka

BADUNG, KOMPAS — Setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, Anwar Tanjung Nasution (42), oknum wartawan mingguan Tipikor akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polres Badung, Kamis lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan Anwar telah memenuhi unsur-unsur pemerasan terhadap pengusaha gas elpiji, Komang Kariana."Dia resmi ditahan sejak Kamis sore," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana saat dikonfirmasi. Selain keterangan saksi korban, penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan hasil introgasi empat saksi lainnya, seperti istri dan paman korban."Tersangka dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan yang tercantum dalam Pasal 335 KUHP," kata Soma Adnyana. Tak hanya memeriksa saksi, tim penyidik juga telah menghubungi Pemimpin Redaksi Tipikor dan membenarkan Anwar adalah wartawan Tipikor."Kami sudah hubungi dan pemimpin redaksinya mengakui kalau Anwar wartawan,” katanya.Seperti diberitakan, Anwar Tanjung, oknum wartawan Tipikor, ditangkap aparat Polres Badung karena memeras pengusaha elpji bernama Komang Kariana sebesar Rp 3 juta. Modusnya adalah tersangka mengancam memberitakan hal-hal negatif tentang perusahaan korban dan sebagai ganti dari pemberitaan tersebut tersangka meminta uang "tutup mulut" dalam jumlah tertentu.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment