GUNUNGKIDUL, KOMPAS - Polisi Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus Rian Ardiyanto, pacar Tri Utami Widyaningsih, siswi kelas tiga SMP PGRI yang meninggal karena aborsi. "Tersangka sengaja menjadi inisiator yang menganjurkan korban untuk menggugurkan kandungannya dengan cara mengkonsumsi buah nanas sejak diketahui korban hamil," kata Kapolres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Asep Nalaludin, Senin (18/4/2011).Tersangka Rian dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Hasil otopsi oleh Rumah Sakit dr Sardjito, Yogyakarta, menyebutkan, Tri Utami Widyaningsih, warga Desa Banyusoca, Kecamatan Playen, itu mengalami kerusakan pada janin dan kandungannya.Bukan itu saja, korban juga mengalami pendarahan hebat usai memakan buah nanas dan mengurut perutnya. Kehamilan korban yang berusia tiga bulan tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah dengan Rian Ardiyanto.